Rumitnya hukum
dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan
diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup
istilah :
1.
Netralis pajak, berarti pajak tidak
memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2. Equitas pajak, berarti wajib pajak
yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama
tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep
ini.
Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan
yang efektif atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional
yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.
Lima
macam pajak yaitu :
1.
Pajak penghasilan perusahaan
2.
Pajak pungutan
3.
Pajak pertambahan nilai
4.
Pajak perbatasan
5.
Pajak transfer
Beban
Pajak
Ketika
semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal,
banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata
tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan
demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif
pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban
pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu
ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem
Administrasi Pajak
Untuk
penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1.
Sistem klasik
2.
Sistem terintegrasi
Insentif
pajak luar negeri
Banyak
negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif
dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap
dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Kompetensi
Pajak Yang Membahayakan
Tren
diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan
merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara
surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih
efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi
pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan
jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Kredit
Pajak Luar Negeri
Kredit
pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan
yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang
dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan
kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan
Kredit Pajak
Pembatasan
kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1.
Pendapatan pasif
2.
Pendapatan jasa keuangan
3.
Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
4.
Pendapatan transportasi
5.
Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan
sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian
Pajak
Perjanjian
pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang
dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing.
Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan
deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan
Mata Uang Asing
Keuntungan
atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber
AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak
yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata
uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
Dimensi
Perencanaan Pajak
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1.
Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikanstrategi usaha
2.
Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam
jangka panjang
Pertimbangan
Organisasi
Jika
operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin
akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada
tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak
yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Perusahaan
Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang
dikendalikan dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa
pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk
Perusahaan Di Luar Negeri
Induk
perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
1.
Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan
pembayaran serupa lainnya.
2.
Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke
induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar
negeri)
3.
Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan operasi
luar negeri
Perusahaan
Penjualan Luar Negeri
Amerika
Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor
dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan
oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan
Pendanaan
Sebagaimana
yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri
juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi
yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang
yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan
Kredit Pajak
Laba
yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang
dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang
diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat
diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi
Akuntansi Biaya
Alokasi
biaya internal diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk
menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang
paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi
di negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi
Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi
sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi
sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di
negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah
atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
Penentuan
Harga Transfer Internasional : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan
harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan
harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan
desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad
ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan
harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1.
Faktor Pajak
2.
Faktor Tarif
3.
Faktor Daya Saing
4.
Faktor Evaluasi Kerja
Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Dalam
suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa
antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan
atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
Harga
Versus Biaya Versus
Sistem
harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula
sistem ini sederhana untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung
tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang
rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang
sering terjadi apabila sistem arbiter digunakan.
Sistem
berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan
permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada
produk atau jasa dengan cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat
terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada
dari satu negara ke negara.
Prinsip
Wajar
OECD
mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar
ini. Metode itu adalah :
1.
Metode harga tidak terkontrol yang setara
2.
Metode transaksi tidak terkontrol yang setara
3.
Metode harga jual kembali
4.
Metode biaya plus
5.
Metode laba sebanding
6.
Metode pemisahan laba
Sumber : Choi,
Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 2. Salemba
Empat. Jakarta.
Soal
& jawaban
1.
Sebutkan macam-macam pajak!
Jawab
: Macam-macam pajak ada lima, yaitu :
1.
Pajak penghasilan perusahaan
2.
Pajak pungutan
3.
Pajak pertambahan nilai
4.
Pajak perbatasan
5.
Pajak transfer
2.
Apa yang dimaksud dengan equitas pajak
?
Jawab
: Equitas pajak yaitu wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa
semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar
bagaimana menginterprestasikan konsep ini
3.
Sebutkan faktor-faktor yang timbul
akibat penentuan harga transfer !
Jawab
: Faktor-faktor yang timbul diantaranya :
1.
Faktor Pajak
2.
Faktor Tarif
3.
Faktor Daya Saing
4.
Faktor Evaluasi Kerja