Rabu, 26 Oktober 2011

Tugas (AKM 1a)


Jenis-jenis Saham

Ada beberapa jenis saham, yaitu saham biasa, saham preferen, dan saham individu. Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa.
1.      Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
2.      Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
3.      Pemilik Saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan
Pemilik saham individu adalah orang perorangan non badan usaha yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan ekspektasi mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di bank. Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan usaha yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk dikelola di pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara profesional.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1.      Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2.      Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3.      Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4.      Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.


Senin, 24 Oktober 2011

Tugas 2


Pembentukan Koperasi 
1.      Dasar Pembentukan
Masyarakat yang mendirikan koperasi pasti sudah mengetahui dan mengerti tujuan koperasi tersebut didirikan, yaitu untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah:
a.       Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Berarti bahwa uasaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi  dalam pengelolaan koperasi. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan da kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
a.       Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

3.      Rapat Pembentukan
a.       Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 orang untuk Koperasi Sekunder.
b.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri. Yang disebut kuasa pendiri adalah yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahaan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
c.       Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
d.      Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurang: daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.

Contoh Koperasi

Alamat : Ruko Mall Depok Blok B no. 3
 Jl. Margonda Raya. Depok

1.      Berdirinya koperasi
Koperasi ini berdiri sejak 10 juli 2009
2.      Latar belakang berdirinya koperasi
Demi menigkatkan cabang pendapatan dari perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campurtangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance
3.      Visi dan Misi
Visi : menjadi koperasi yang terbesar di Indonesia
Misi : meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia pada tingkat usaha mikro.
4.      Struktur perusahaan hingga koperasi
PT. ASTRA>>FIF>>KSP.Sehati
5.       Struktur jabatan
a.       Brance Manager (BM): Robert Rumahorbo
b.      Credit Collection Officer (CCO): Haris
c.       Finance Officer (FO): Puput
d.      Credit Marketing Officer (CMO):
-          Yakup
-          Arifin
-          Irvansyah
-          Ramadhan
-          Irwansyah
-          Panco
-          Tri
e.       Office Boy (OB): Alwi
6.      Tujuan berdirinya koperasi
a.       Memperbailki keuangan masyarakat sekitar
b.      Memberikan pinjaman dengan bunga yang sedikit
c.       Memberikan kepercayaan yang stabil bagi nasabah
d.      Menjalin silaturahmiyang baik bagi nasabah
7.      Pesaing koperasi
a.       BPR
b.      BAF
c.       Mandiri Finance
8.      Masalah yang di hadapi
•Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsur kepercayaan
• Koperasi yang berbeda
9.      Yang berperan utama dalam pengambilan keputusan
>> BM : Brance Manager
10.  Sumber pendapatan koperasi
-          Bunga Pinjaman Dari Nasabah
-           Biaya Administrasi Nasabah
11.  Syarat Untuk menjadi Karyawan
 BM (Brance Manager)
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
 CCO ( Creditor Collectiom Officer)
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
 FO ( Finance Officer)
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
 CMO ( Credit Marketing Officer )
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur
12.  Perkembangan Koperasi
Perkembangan Koperasi sangat pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.
 
Sumber :

Rabu, 12 Oktober 2011

Tugas 1 (Ekonomi Koperasi)


Tugas .

1.       Rangkuman konsep sejarah, pengertian, dan prinsip koperasi ?
2.     Jelaskan mengenai organisasi dan manajemen, tujuan dan fungsi koperasi!

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop