Review jurnal : PEMERINTAH
SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU
JASA
Pengarang
: Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam pembagiannya
subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum
(rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah
lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt
dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak
pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa,
ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan
hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah
tindakan badan hukum.
Keyword: pemerintah, subjek hukum.
A. LATAR BELAKANG
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum
lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan
pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di
pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan
tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu
membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka
menjalankan fungsinya sehari-hari.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti
prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka
hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal
dengan kontrak.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara
dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana
layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan
diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini
adalah subjek hukum perdata.
Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah
subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang
tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum
publik dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang
atau jasa?
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum
perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal
dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.
Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum
dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.2
Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda)
atau law of subject(Inggris).
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam
bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya
yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam
berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum(rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua
manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Selainnaturlijkperson sebagai subjek hukum, maka subjek hukum
lainnya adalah badan hukum rechtperson. Dalam pengaturannya
tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian badan hukum. Pengertian
badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum, salah satunya menurut Rochmat
Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat
mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
2. Kedudukan
Pemerintah
Dalam perspektif
hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan
kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum
administrasi negara.
Meskipun jabatan
pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk
melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan
dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu
pejabat.
Antara jabatan
dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya
memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum
yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi,
sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian, kedudukan
hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan
pemerintahan.
3. Pemerintah
Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan
barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan
penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak
pengadaan jasa. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan
dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan
dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana
tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan
kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni
lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum
publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan
tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang
bersifat keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka
pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara,
propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum.
Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan
subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek
hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam
hal ini penyedia barang atau jasa.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang
istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan
yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam
bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya
yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk
melakukan perbuatan hukum.
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik.
Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan
dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka
berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang
di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum,
bukan wakil dari jabatan.
Disusun Oleh :
·
Annisa Meidiyoana (20210919)
·
Dina Munawaroh (22210064)
·
Dini Triana (22210079)
·
Laraz Sekar Arum W (23210968)
·
Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas : 2EB05