Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Salah satu
aspek tersebut adalah aspek hukum.
Etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam
norma.
Hukum
dan etika merupakan hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika kita menyimak ketiga hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan
tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan humanis.
Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Bila kita melihat
lebih jauh tentang kedua hal tersebut, kita akan melihat keterkaitan yang
sangat dekat. Kata kunci dari hukum dan etika ini adalah peraturan dan sanksi.
Pelanggaran
etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan
banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara
itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding
violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti
itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai
cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.
Contoh kasus pelanggaran etika
Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan Ketua MK Akil Mochtar terbukti
melanggar kode etik, Jumat, 1 November 2013. Dengan putusan itu, Majelis
Kehormatan memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat di karenakan
beberapa pelanggaran etika dan hukum yang dilakukannya.
Pertama, terkait
dugaan bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera
Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. Akil juga diduga
menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya
dengan panel lain.
Kedua, Akil terbukti melanggar kode etik karena memutuskan suatu
perkara dengan bias ke salah satu pihak. Selain itu, Akil melanggar kode etik
dengan memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk
mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang tidak wajar.
Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. Akil diduga
menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua
pil inex ungu dan hijau sesuai dengan tes DNA yang dilakukan Badan Narkotika
Nasional.
Keempat terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri yang berdasarkan
keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga
ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke
Singapura pada 21 September 2012,” ujar Harjono. Dan kelima Kelima, terkait
kepemilikan mobil-mobil mewahnya yang berdasarkan surat keterangan Ditlantas
Polda Metro Jaya kepemiliknanya tidak terdaftar di Ditlantas. Ada kesan mobil
itu dimiliki secara tidak sah.
Sumber: