Minggu, 29 April 2012

Review Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi



Review Jurnal    : Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Pengarang        : Abdul Jali
Institusi              : Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang
Sumber             : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387


Abstrak

Banyak faktor memainkan peran pengembangan bisnis. Diantaranya ekonomi, politik, menejemen serta hukum. Aspek hukum sangat penting dalam menentukan faktor pengembangan bisnis karena faktor hukum menentukan apa yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Penelitian ini mengadopsi perspektif sosiologis hukum. Ada dua unsur penting yang diusulkan. Diantaranya hubungan hukum ekonomi yang tertutup dan timbal balik.


I.    Pendahuluan

Berbicara mengenai lingkungan usaha , tentu banyak faktor-faktor yang mempegaruhi, baik itu faktor ekonomi, faktor menejemen, faktor politik serta yang tidak kalah penting yaitu faktor aspek hukum. Aspek hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pengembangan usaha, karena apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan di dalam proses-proses ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu tidak jarang para pengusaha menghadapi berbagai hambatan yang bersumber pada faktor hukum, baik karena tidak adaya peraturan ataupun peraturan-peraturan yang ridak sesuai.
Beberapa faktor yang  berpengaruh dalam pengembangan usaha (khususnya faktor hukum dan faktor ekonomi) mempunyai hubungan yang berkaitan satu sama lain. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi indonesia sekarang yang cenderung tidak stabil dan cenderung terus merosot pemerintahan kita mengharapkan sekali ivestor asing mau datang dan menanamkan investasinya di Indonesia. Tetapi lagi-lagi persoalan humum (jaminan keamanan dan kepastian hukum) menjadi penghambat keinginan tersebut.
Sementara itu lemahnya Law Enforcement mengakibatkan proses-proses sosial dalam masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik. Kondisi seperti ini akan mengakibatkan iklim usaha menjadi tidak kondusif bagi pengembangan usaha dan ekonomi pada umumnya.


II.   Permasalahan

Dari uraidiatas nampak jelas bahwa faktor hukum mempunyai peranan penting dalam pengembangan usaha dan faktor ekonomi. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kedua faktor tersebut.
Agar pembahasannya lebih jelas, maka permasalahan diformulasikan dalam pertanyaan sebagai berikut :
a.   Bagaimana hubungan hukum dengan ekonomi ?
b.   Bagaimana peranan hukum dalam Pembangunan Ekonomi ?


III.  Pembahasan

A.    Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi

Ekonomi merupakan suatu wadah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan memenuhi keutuhan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhannya ini maka muncul kecenderungan bahwa setiap individuakan berusaha menapainya secara maksimal. Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu kebutuhannya sendiri dan mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka pada tingakatn tertentu akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena adanya tabrakan-tabrkan kepentingan antara individu dengan individu lainnya. Dengan demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah masalah rules of game sebagai kebutuhan ekonomi, dengan kata lain adanya sistem peraturan.
Dengan demikian hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat bahwa disatu sisi hukum memberikan pengaruh mengendalikan/ mengarahkan terhadap kehidupan ekonomi, dengan cara meberikan kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai perbuatan pa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses ekonomi dalam masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1985:63).
Sebagai contoh adalah diundangkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini dikeluarkan dengan latar belakang terjadinya berbagai ketidak adilan dalam proses-proses ekonomi yang terjadi selama ini di masyarakat. Oleh karena itu praktik-praktik ekonomi yang merugikan ini harus dirubah dan diarahkan kepada proses-proses ekonomi yang lebih adil.

B.    Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi

Kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi melalui pembangunan nasional selama ORBA memang sangat dimungkinkan, sebab pada waktu itu bidang tersebut menempati prioritas utama dalam strategi pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama
Pada waktu itu berbagai kebijakan dan peraturan per-UU-an dirumuskan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun dalam pelaksanaan selanjutnya, dengan memberikan tekanan pada usaha bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, maka terjadilah kekeliruan karena pengembangan ekonomi seolah-olah tidak dijiawai aspek kemanusiaan.
Secara teoristis peran hukum dalam pembangunan ekonomi dapat dijelaskan secara garis besar , yaitu mengikuti model pembangunan ekonomi. Secara umum ada dua model dalam pembangunan ekonomi, yaitu :
1.    Model ekonomi berencana
2.    Model ekonomi pasar
Pada model ekonomi berencana, dimana model ini menekankan sifat pusfosit dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka pembangunan ekonomi dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Disini negara dianggap sebagai pendukung utama dalam menjalankan rencana yang sudah dibuat. Disini hukum digunakan untuk menterjemahkan tujuan pembangunan ke dalam bentuk norma-norma untuk diterapkan.
Sedangkan pada model ekonomi pasar, poses ekonomi tidak digerakkan dari pusat kekuasaan teteapi diserahkan pada mekanisme pasar, seperti mekanisme permintaan dan penawaran.


IV.  Kesimpulan

Dari seluruh uraian diatas beberapa poin yang dapat dikemukakan disini sebagai kesimpulan atau penutup adalah sebagai berikut :
a.   Hubungan antara hukum dan ekonomi sangat erat dan bersifat timbal balik. Hukum mempengaruhi perkembangan ekonomi, sebaliknya ekonomi juga mempengaruhi berlakunya hukum. Hukum memberikan pengaruh perkembangan ekonomi dengan cara memberikan kaidah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses-proses ekonomi masyarakat.
b.   Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat strategis, dan peranan ini tergantung pada model pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis besar dikenal dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berenana dan ekonomi pasar.


Referensi

http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387


Disusun Oleh :
•    Annisa Meidiyoana (20210919)
•    Dina Munawaroh (22210064)
•    Dini Triana (22210079)
•    Laraz Sekar Arum W. (23210968)
•    Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas  : 2EB05

Review Jurnal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Review Jurnal           : Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Industri Batik di   Pekalongan

Pengarang    : Siti Asadah Hijriwati dan Esmara Sugeng
Institusi            : Fakultas Hukum Univ. Pekalongan

Abstrak
HKI adalah hak yang timbul sebagai akibat dari manusia karya tindakan kreatif menghasilkan inovatif yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Sebagai hak eksklusif, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada mulanya merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara bagian ide atau hasil karya warga negaranya, dan karena itu hak atas Kekayaan Intelektual adalah kenegaraan fundamental teritorial. Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual perlindungan di sebuah Negara tidak berarti perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Negara lain. Pelaksanaan ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual telah dilaksanakan tetapi belum maksimal hal ini disebabkan karena persepsi masyarakat yang beragam di satu sisi banyak yang menganggap HKI belum diperlukan karena akan membatasi seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, tetapi ada juga orang yang sudah mulai menyadari pentingnya HKI sehingga berusaha melindungi HKI dalam hal ini adalah Hak Cipta dan Merek Dagang Hak. Namun dalam pelaksanaan HKI ada juga kendala yang menyertai system pemasaran yang belum baik, sering mengubah-ubah bahwa motif serta modal terbatas dan sumber daya manusia.


Pendahuluan

Masyarakat Pekalongan tidak dapat dilepaskan dari batik, karena batik merupakan urat nadi perekonomian masyarakat pekalongan, batik dan masyarakat pekalongan dapatlah diibaratkan “dua sisi mata uang”. Batik yang diusahakan oleh masyarakat Pekalongan sebagai sebuah industri dapat diusahakan dalam skala kecil berupa industry rumahan atau industry rumah tangga sebagai mata pencaharian maupun dalam skala besar sebagai sebuah perusahaan yang dikelola secara modern dengan manajemen yang baik. Sebagai tumpuan kegiatan ekonomi masyarakat, industri batik pernah mengalami masa kejayaan pada dekade 1960 - 1970-an. Sampai sekarang industri batik masih menjadi tumpuan kegiatan ekonomi sebagian besar masyarakat Pekalongan. Hasil produksi batik Pekalongan tidak hanya dipasarkan di pasar lokal saja, namun telah menembus pasar internasional.

                                                              
Landasan Teori

Bagi Indonesia, sikap dan budaya masyarakatnya kadang justru menjadi kendala dan penghalang serta sulit untuk mendukung penerapan dan penegakan hukum dibidang ini. Keadaan semacam ini harus dikoreksi dan terus diarahkan sehingga budaya menghargai HKI dapat ditegakkan secara realistik. Karena jika keadaan rendahnya penghargaan terhadap HKI ini terus berlangsung, selain akan berdampak hilangnya iklim kreatifitas, dan terlanggarnya hak-hak individu yang sangat fundamental, juga akan berakibat terkucilnya Negara dari dunia internasional.
Bagi industri berbasis kerakyatan seperti industri batik yang penuh dengan kreatifitas ketentuan-ketentuan HKI dalam TRIPs ini sangat memberikan kepastian hukum. Akan tetapi bagi kebanyakan masyarakat Pekalongan, Ciptaan atau kreatifitas mereka berfungsi sosial, dan meraka akan merasa bangga jika hasil karya mereka banyak yang meniru. Bahkan dalam era perdagangan bebas sekarang inipun penjualan hasil karya mereka dilakukan tanpa label, dan pihak pembeli dengan leluasa malakukan llabeling atas nama mereka. Dengan demikian kreatifitas mereka menjadi milik orang lain dengan mudah. Oleh karena itu penegakkan hukum dibidang Hak Cipta pada industri batik di Pekalongan mutlak diperlukan, mengingat seni batik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Metode Penelitian

Metode penulisan review jurnal ini menggunakan metode pendekatan Sosio Legal Research. Pengunaan metode sosio legal research disamping metode penelitian normatif akan memberi bobot lebih pada penelitian yang bersangkutan dan merupakan penelitian deskriptif sosiologi.

Pembahasan

A.    Implementasi Hak atas Kekayaan Intelektual Khususnya Hak Cipta pada Industri Batik di Pekalongan
Bagi industri batik di Pekalongan keharusan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual harus dihadapi secara khusus, karena pada umumnya pelaku usaha dibidang batik sebelumnya tidak pernah berfikir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kreasi-kreasi mereka berupa desain batik. Untuk itu hal yang pertama dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan adalah melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual khusunya Hak Cipta dan Merek, yang sangat berkaitan sekali dengan dunia industri batik dan dikaitkan dengan diberlakukannya konsep perdagangan bebas. 
B.      Kendala-kendala dalam Implementasi HKI pada Industri Batik
1.      Pemasaran
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) di atas, ternyata yang menjadi kendala utama adalah aspek pemasaran. Meskipun tidak tertulis antara produsen dan konsumen telah terjadi semacam perjanjian agar produk batik yang masih berupa kain tidak boleh diberi label / nama pada kainnya sehingga pembeli bisa bebas menjual kembali. Sebagai contoh, rumah batik terkenal macam Danar Hadi sering “kulakan” ke produsen-produsen batik di Pekalongan, kadang juga memesan khusus untuk Danar Hadi.
Konsep pemasaran seperti itu telah berlangsung secara turun temurun. Bagi mereka agar usaha dapat terus berlangsung konsumen merupakan hal yang sangat penting, sehingga para produsen batik ini selalu mencari bagaimana agar konsumen tetap setia untuk membeli produk mereka ditengah persaingan industri khususnya batik yang semakin ketat, meskipun mereka harus menagabaikan perlindungan hukum pada produk mereka.
2.      Trend Motif
Batik Pekalongan merupakan batik yang dinamis, terlihat dari warna yang menyala dan ragam motif yang selalu mengikuti perkembangan permintaan pasar. Perkembangan permintaan pasar akan motif-motif baru berlangsung sangat cepat. Hanya dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, trend motif sudah berubah. Apabila produsen tidak segera menyikapi kondisi pasar yang demikian, maka produknya tidak akan laku karena sudah ketinggalan mode. Dampak positif dari kondisi pasar seperti ini adalah ide kreatif para pengrajin terpacu untuk menghasilkan karya-karya baru.
Tempo perubahan permintaan pasar akan motif-motif baru yang sangat cepat dan tempo pengurusan pendaftaran Hak cipta maupun Merek yang relatif lama dalam praktek, membuat para produsen batik enggan untuk mendaftarkan karya desain batik mereka. Dalam perhitungan isnis juga dikatakan tidak “cucuk” karena apabila proses pendaftaran selesai permintaan pasar sudah berubah. Jadi boleh dikatakan percuma didaftarkan, dilindungi, karena tidak ada yang akan meniru motif yang didaftarkan tersebut sebab pasar tidak menghendaki lagi.
3.      Modal dan Sumber Daya Manusia
Pelaku industri batik banyak diantaranya dikerjakan oleh pengrajin batik. Para pengrajin ini mempunyai keahlian dalam membatik, namun tidak mempunyai modal untuk berusaha. Peran mereka dalam industri perbatikan adalah menjadi buruh batik pada perusahaan-perusahaan batik besar yang ada. Ditangan para buruh batik yang juga merupakan para pengrajin batik inilah berbagai ragam hias desain batik dihasilkan. Pengusaha batik dengan modal besar biasanya hanya menyerahkan motif/desain batik kepada pengrajin yang menjadi buruh mereka, kecuali motif yang sudah dipesan.
Pengrajin batik yang bekerja sebagai buruh batik diupah berdasarkan hasil yang dia peroleh perharinya, dengan nilai relatif kecil. Kehidupan pengrajin yang serba pas-pasan untuk hidup tidak memungkinkan mereka berfikir untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hasil kreasi mereka berupa desain batik.
C.    Persepsi Pelaku Industri Perbatikan Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
Persepsi masyarakat Pekalongan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dapat dianalisis dari dua sudut pandang yaitu persepsi tradisional dan persepsi modern, dimana kalau dilihat ada pergeseran susut pandang mengenai HKI dalam masyarakat.
1.      Persepsi Tradisional Industri terhadap Merk
Kurangnya pemahaman kalangan industri terhadap HKI inklusif Hak Cipta dan Hak Merek tidak terlepas dari perkembangan HKI itu sendiri, masalah perlindungan terhadap HKI juga masih jauh dari harapan sehingga menimbulkan berbagai permasalahan. Kalangan industri belum begitu yakin akan perlindungan hukum terhadap merek yang dimilikinya tidak akan dimanfaatkan (dipalsu) oleh pihak lain untuk kepentingan mendapatkan keuntungan.
Dengan banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan HKI membuka mata banyak kalangan, bahwa persepsi mereka selama ini terhadap sebuah merek ternyata keliru karena melalui sebuah merek, maka mereka dapat menjalin ikatan emosional dengan konsumen sehingga menimbulkan kesan fanatisme dan sugestif terhadap produk yang bermerek.
2.      Persepsi Modern Kalangan Industri terhadap HKI
Persepsi modern kalangan industri terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) inklusif Hak Cipta dan Hak Merek tidak terlepas dari semakin gencarnya kampanye mengenai pengembangan dan perlindungan HKI, sehingga membangkitkan kesadaran para pelaku industri betapa pentingnya HKI dalam menunjang kelangsungan usahanya.
Perlunya HKI juga disadari oleh kalangan industri akan identitas bagi produknya sehingga dapat dikenal oleh konsumen dan dapat menimbulkan ikatan emosional dari konsumen yang pada akhirnya menumbuhkan kesan sugestif terhadap produk tersebut. Dengan semakin majunya perdagangan menjadikan pelaku usaha Pekalongan menjadari akan pentingnya HKI inklusif Hak Cipta dan Hak Merek, sehingga mendorong mereka untuk mendapatkan HKI guna mengamankan produk mereka dan memenangkan kompetisi persaingan.

Kesimpulan
a.     Implementasi Hak Kekayaan Intelektual pada Industri batik di Pekalongan belum sepenuhnya dapat diterapkan, hal itu dikarenakan basis dari usaha batik di Pekalongan sebagian besar adalah kalangan industri rumah tangga, disamping itu pemahaman mereka akan hak kekayaan intelektual masih sangat kurang.
b.     Dalam implementasi HKI khususnya pada industry batik banyak menemui kendala, kendala yang banyak muncul seperti sistem pamasaran, trend mode, modal dan sumber daya manusia.
c.     Persepsi kalangan usaha batik pekalongan akan pentingnya HKI selama ini masih belum menyeluruh bagi sebagian pihak ternasuk golongan “wong kaji”, mereka percaya bahwa rejeki sudah ada yang mengatur, tetapi banyak kalangan pengusaha batik yang sudah menyadari akan pentingnya HKI, karena bagi mereka HKI membawa manfaat dan mendatangkan keuntungan yang berlipat-lipat.


Referensi

Disusun Oleh :
  • Annisa Meidiyoana             (20210919)
  • Dina Munawaroh                 (22210064)
  • Dini Triana                               (22210079)
  • Laraz Sekar Arum W             (23210968)
  • Nia Ismatu Ulfa                       (24210956)
Kelas  : 2EB05

Minggu, 01 April 2012

Definisi Hukum

Oleh :
Annisa Meidiyoana (20210919)
Dina Munawaroh (22210064)
Dini Triana (22210079)
Laraz Sekar Arum Wahyuni (23210968)
Nia Ismatu Ulfa (24210956)

ABSTRAK
Bagaimana hukum mengatur aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan? Berikut ini akan dikemukakan definisi hukum dan tujuan dalam kehidupan masyarakat. Namun, pakar hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multierspektif, hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin member definisi untuk “hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah pandangan pesimistis, tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks untuk mendefinisikan hukum. Namun demikian paling tidak dari sejumlah pendapat, diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama lain.
           
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan hal terpenting bagi masyarakat untuk menata kehidupan antar manusia dengan manusia lainnya.

Perumusan Masalah
Rumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai berikut;
1.      Apa pengertian dari hukum ?
2.      Unsur-unsur apa yang terkandung dalam hukum ?
3.      Bagaimana ciri-ciri, sifat dan tujuan hukum untuk masyarakat ?

LANDASAN TEORI
Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Peraturan hidup kemasyarakatan yang dipatuhi dan ditaati  sehinggga menjadi Kaedah Hukum.

PEMBAHASAN
Definisi ilmu Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Unsur-unsur Hukum
Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus terlebih dahulu mengetahui cirri-ciri hukum, yaitu :
1.      Adanya perintah/ larangan
2.      Perintah/ larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Sifat dari Hukum
            Tidaklah semua orang mau mematuhi kaidah-kaidah hukum. Dan supaya peraturan hidup kemasyarakatan itu dipatuhi dan ditaati  sehinggga menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan harus dilandasi dengan usur memaksa. Dengan demikian peraturan-peraturan itu dapat memaksa orang untuk mematuhi tata-tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) kepada siapa saja yang tidak mematuhinya.

Tujuan Hukum
Secara umum, tujuan hukum meliputi ;
1.      The goal of promoting moraliy (untuk menegakkan moral)
2.      The goal of reflecting custom (untuk mereflesikan kebiasaan)
3.      The goalof social welfare (untuk kesejahteraan masyarakat)
4.      The goal of serving power (untuk melayani kekuasaan)
Dari keempat tujuan hukum diatas, merefleksikan emat pandangan dari beberapa aliran seperti berikut ini.
a.       Aliran teori hukum alam yang dipelopori oleh Thomas Acquinas, berpendapat bahwa hukum harus melindungi esensi kemanusiaan serta sudah seharusnya merupakan refleksi dari kehendak Tuhan. Sebagai contoh, KUHP Indonesia dalam pasal 338 menegaskan : Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
b.      Aliran historian dari Von Savigny dan Sir Henry Maine, bahwa hukum merupakan refleksi dari adat istiadat kebiasaan yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat.
c.       Aliran sociological jurisprudence memandang hukum menuju kesejahteraan masyarakat.
d.      Aliran legal positivism memandang hukum dalam hubungannya dengan kekuasaan politik.

KESIMPULAN
Hukum merupakan suatu unsur yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Siapapun, dimanapun dan kapanpun, hukumlah yang berperan aktif untuk mentertibkan dunia. Bayangkan saja apabila di dunia ini tidak memiliki hukum, maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan berjalan dengan baik dan dapat bertindak sebebas-bebasnya yang akan menimbulkan kekacauan. Dengan demikian peraturan-peraturan itu dapat memaksa orang untuk mematuhi tata-tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) kepada siapa saja yang tidak mematuhinya.

Referensi :
Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta-Purwokerto, 2004

Senin, 02 Januari 2012

Tugas 4 (KJK-PEMK)


Dana bergulir untuk pengembangan usaha di kelurahan melalui KJK PEMK.
Kamis, 11 Pebruari 2010 01:06 | Ditulis oleh nuchasin |
JAKARTA BARAT : Sebanyak 23 Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) di 23 kelurahan di Jakarta Barat telah menerima bantuan bergulir sebanyak Rp 7,2 miliar lebih. "Dari sebanyak Rp 7.269.300.000 dana untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat kelurahan itu hingga Februari telah dapat dimanfaatkan sebanyak Rp 5.090.700.000 oleh 2.441 pemanfaat dengan berbagai macam jenis kegiatan usaha produktif ," kata Tati Budiarti, Kepala Suku Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jakarta Barat. Yang masih belum digulirkan akan terus dikucurkan kepada pemanfaat setelah melalui pertimbangan yang selektif dari Pengurus KJK." Harus diteliti sehingga dana itu bisa digulirkan kepada pemanfaat yang memang perlu dibantu," ujarnya.

Dalam hal pengguliran dana PEMK tersebut, pihak Sudin UKM Koperasi dan Perdagangan bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat turut membantu agar aktivitas KJK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. " Kami bersama Lurah dan Camat turut membina mereka agar berkembang, " ujarnya. Menurut Tati, masyarakat juga diharapkan untuk membantu dan turut mengawasi perkembangan KJK agar berjalan sesuai aturan. Selain itu tentunya Badan Pengawas KJK harus berperan menjalankan tugasnya agar pemanfaatan dana itu benar-benar dapat untuk mengembangkan usaha masyarakat kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. " Selain peran Badan Pengawas , pertanggungjawaban mengenai dana itu juga diaudit oleh akuntan publik," ujarnya.  Tati mengatakan dana bergulir untuk 23 kelurahan dari 56 kelurahan di Jakarta Barat itu dikucurkan secara betahap pada 30 Oktober 2009 untuk 5 kelurahan, pada 24 Nopember 2009 untuk 5 kelurahan, pada 27 Desember 2009 untuk 10 kelurahan dan pada 15 Januari 2010 untuk 3 kelurahan. Jumlah dana bergulir untuk masing-masing KJK tersebut bervariasi tergantung dari proposal atau bisnis plan yang diajukan masing-masing KJK ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI. Tapi rata-rata setiap KJK mendapat guliran dana itu sekitar Rp 540 juta.
Menurut Tati, Gubernur DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengucurkan dana tahap 5 untuk KJK di Jakarta Barat.. Dalam tahun 2010 ini diharapkan seluruh KJK kelurahan di Jakarta Barat sudah menerima guliran dana itu. Tati mengatakan , dana tersebut telah dapat dimanfaatkan oleh 2.441 pemanfaat tersebar di 8 kecamatan sebagai tambahan modal untuk pengembangan usaha produktif seperti warung, jual sayuran, home industry dan usaha kecil lainnya. "Sebanyak 33 kelurahan lainnya di Jakata Barat yang belum menerima giliran dana tersebut menunggu hasil penelitian dari BLUD Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI . Jadi belum tahu kapan dana itu akan turun,"ujarnya. Menurut Tati,. KJK tersebut berbadan hukum. Pengurusnya harus warga setempat ber KTP DKI. Para pemanfaat modal usaha tersebut juga harus penduduk kelurahan setempat ber KTP DKI. Pemanfaat mengajukan permohonan pinjaman modal untuk usaha itu sesuai kebutuhannya melalui Pengurus KJK. Pinjaman untuk modal pengembangan usaha itu . bervariasi sesuai kebutuhan maksimal Rp 5 juta/ untuk setiap pemanfaat..
Menurut Tati dana untuk pengembangan usaha tersebut dipinjamkan secara bergulir. " Dana tersebut bukan hibah tapi harus dikembalikan karena terus akan digulirkan hingga merata di tiap kelurahan," ujarnya. Pinjaman dana tersebut dengan sistem bagi hasil. Antara pemanfaat dan KJK membuat perjanjian tentang pengelolaan dana termasuk sistem bagi hasil dari keuntungan dana pinjaman tersebut…"Pinjaman dana KJK itu bukan dengan sistem bunga tapi dengan bagi hasil, Ini harus ditaati karena ketentuan," ujarnya. (nmsoleh).
Analisis :
Menurut analisis saya, Tati Budiarti sebagai Kepala Suku Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jakarta Barat, sudah menjalankan sistem perguliran dana PEMK dengan sangat baik yang tentunya harus dengan bantuan masyarakat yang ikut mengawasi agar tetap sesuai aturan. Namun mengapa dana yang terpakai baru Rp.5 miliar, sedangkan anggaran yang diterima 23 kelurahan di Jakarta Barat sebanyak Rp 7,2 miliar lebih, seharusnya bisa memanfaatkannya lebih baik lagi tentunya diberikan pada masyarakat kegiatan usaha yang produktif. Sehingga dana tersebut dapat digunakan seefektif mungkin untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: http://barat.jakarta.go.id/v09/index.php?option=com_content&view=article&id=76:dana-bergulir-untuk-pengembangan-usaha-di-kelurahan-melalui-kjk-pemk&catid=17:ekonomi&Itemid=148