Minggu, 29 April 2012

Review Jurnal Hukum Perikatan

Review Jurnal        :HUKUM PERIKATAN
Pengarang            : Rina  Andriana
Institusi                : Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
Sumber            : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22875/6/Cover.pdf

Abstrak
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam pelaksanaannya pengikatan suatu perjanjian asuransi saat ini juga dilakukan melalui telemarketing yang berpeluang untuk timbulnya perselisihan karena pengikatan melalui telemarketing hanya berupa kesepakatan pra kontrak. Praktek perjanjian Asuransi Jiwa Melalui Telemarketing  juga dilaksanakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life. Penulisan bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum pengikatan asuransi jiwa melalui telemarketing pada Asuransi Jiwa BNI Life, keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI Life ditinjau dari sudut aspek hukum perjanjian / hukum perikatan dan perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketing dalam hukum pengikatan asuransi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Telemarketing merupakan penawaran/pemasaran produk asuransi jiwa media telepon yang digunakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life dalam rangka peningkatan pemasaran produk asuransi jiwa. Akan tetapi, pengikatan asuransi melalui telemarketing hanya merupakan suatu kesepakatan prakontrak yang tidak mengikat seperti halnya polis asuransi. Kesepakatan melalui telemarketing dalam pelaksanaannya tidak menjadi suatu alat bukti karena hanya merupakan kesepakatan lisan 

Kata Kunci
Asuransi Jiwa, Telemarketing dan Hukum Perikatan

I.    Pendahuluan
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah di teteapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang diatur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hokum pelengkap    ( aanvullendrecht ), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.


II.   Permasalahan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang ( pihak ) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.Terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hokum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
1.    Wiryono Prodjodikoro dalam bukunya   Asas-Asas Hukum Perjanjian Verbintenissenrecht ( Bahasa belanda ) oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hokum perjanjian bukan hokum perikatan
2.    R. Subekti dalam bukunya pokok-pokok Hukum Perdata menulis perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian , sebab di dalam Buku KUH III Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari :
-    Persetujuan atau perjanjian
-    Perbuatan yang melanggar hokum
-    Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hokum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena Perjanjian ( kontrak ) dan Bukan dari perjanjian ( dari undang-undang ) Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
    Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

III.  Pembahasan
A.    Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.    Perikatan yang timbul dari undang-undang
    Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni :
a.    Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiaban orang tua   untuk memelihara dan mendidik anak, yaitu hokum kewarisan
b.    Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hokum ( tidak sah )
3.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.

B. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
        Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni mengatur asas kebebasan berkontrak dan asa konsensualisme
1.    Asas Kebebasan Berkontrak
    Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang di buat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membutanya.Dengan demikian, cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjianya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum , dan norma kesusilaan.
2.    Asas Konsensualisme
        Asas Konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri ; cakap untuk membuat suatu perjanjian ; mengenai suatu hal tertentu ; suatu sebab yang halal. Dengan kata lain, dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, yakni jika salah satu pihak tidak dipenuhi maka pihak yang lain dapat minta pembatalan. Sedangkan dua syarat yang lain dinamakan syarat-syarat objektif , yakni jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum , artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.dengan demikian , akibat dari terjadinya perjanjian maka undang-undang memnentukanbahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang-undang. Oleh karena itu, semua persetujuan yang dibuat secra sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan kata lain persetujuan-persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena alasan-alasan oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya persetujuan-persetujuan itu harus dilaksanakan dengan  iktikad baik.

C. Wanprestasi
    Sementara itu,wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa ( lalai ) atua ingkar janji.adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa 4 kategori :
1.    tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.    melaksanakan apa yang dijanjiaknnya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan 
3.    melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.    melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atua kealapaan debitor sebagai pihak yang melanggar kewajiban, dapat diberikan beberapa sanksi atau hukuman. Akibat –akibat wanprestasi berupa hukuman atua akibat akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori :
1.    Membayar kerugian yang diderita oleh krediitur ( ganti rugi ). Ganti rugi sering   diperinci meliputi tiga unsure , yakni :
a)    biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b)    rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c)    .bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2.    Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Bertujuan untuk membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatudari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3.    Peraliahan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah atu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata.

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa di hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 138 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.    pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.    penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.    Pembaharuan utang
d.    Perjumpaan utang atau kompensasi
e.    Percampuran utang
f.    Pembebasan utang
g.    Musnahnya barang yang terutang
h.    Batal/pembatalan
i.    Berlakunya suatu syarat batal
j.    Lewat waktu

    Memorandum Of Understanding ( MoU )
Merupakan perkembanagan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini dikenal.seblumnya , dalam ilmmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada. Menurut pendapat Munir Faudi, MoU merupakan terjemahan bahasa indonesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.apabila MoU merupakan perjanjian biasa,yakni salah satu pihak ingkar janji maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi kalau suatu menorandum of understanding dianggap sebagai suatu perjanjian pra kontrak maka pihak yang dirugikan tidak menuntut ganti rugi.
Ciri-ciri Memorandum of Understanding adalah sebagai berikut :
a.    isinya ringkas , sering kali hanya satu halaman saja
b.    berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja
c.    hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
d.    mempunyai jangka waktu berlakunya ( 1 bulan , 6 bulan atau setahun )

Alasan-alasan dibuatnya momerandum of understanding adalah sebagai berikut :
a.    karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan.
b.    Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosisasi yang alot.
c.    Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam memnandatangani suatu kontrak.
d.    Dibuat dan di tanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian uyang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.

Tujuan momerandumof understanding
    Di dalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat mou dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepadapihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehinga agar memorandum of understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi.jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah dicantumkan dalam memorandum of understanding akan berakibat bertentangan dengan hukum petjanjian/perikatan, karena dalam mof belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak , yang berarti belum mengikat.
    Dalam hukum perjanjian kedudukan mof baik yang mengandung karakter sebagai kontrak atau tidak mengandung kontrak hanyalah sebagai tahap pendahuluan untuk mengadakan perikatan, sehingga belum mengikat para pihak dan sanksi pun belum dapat diberlakukan.


IV.  Kesimpulan
Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.



Referensi
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22875/6/Cover.pdf

Disusun Oleh :
•    Annisa Meidiyoana (20210919)
•    Dina Munawaroh (22210064)
•    Dini Triana (22210079)
•    Laraz Sekar Arum W. (23210968)
•    Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas  : 2EB05

Review Jurnal Perlindungan Konsumen

Review Jurnal    : Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Melalui Multi Level Marketing (MLM)
Pengarang          : Heny Sekartati
Institusi                                : Universitas Sumatra Utara, Medan
Sumber                                : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/12174/1/09E02091.pdf

ABSTRAK
Istilah Multi Level Marketing (MLM) memang sudah sangat familiar dengan kita. Tetapi kalau boleh jujur pada awal pemunculannya, MLM sarat dengan kotroversi. Banyak dari mereka mempertayakan, apakah benar system penjualan ala Multi Level Maketing benar-benar menguntungkan? Apakah benar tidak mengandung resiko bagi sang konsumen? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang timbul di benak kita.
Beberapa hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku efektif tanggal 20 April 2000. Undang-undang Perlindungan Konsumen telah lama dinantikan oleh banyak pihak karena ketentuan Hukum yang melindungi kepntingan konsumen di Indonesia dinilai belum memadai, karena pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan barang dan jasa.
Proses globalisasi ekonomi yang sekarang berlangsung akan memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi batas wilayah Negara. Keluar masuknya barang dan jasa akan mempunyai manfaat bagi konsumen. Konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang dibutuhkan, banyak alternative untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, antara lain dengan Sistem Penjualan yang Berjenjaang atau Multi Level Marketing (MLM). Namun disisi lain timbul dampak negative, yaitu konsumen akan menjadi sasaran atau objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tetapi sayangnya tidak sedikit masyarakat yang pernah terjebak dalam system penjualan berkedok MLM, seperti praktek bank gelap, money game, skema piramida, arisan berantai, dan lain sebagainya yang menjerumuskan dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam melihat dan memanfaatkan era globalisasi ini. Untuk itu perlu ditingkatkan harkat dan martabat konsumen yang dilakukan melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemandirian konsumen, untuk melindungi dirinya dan disisi lain perlu pula dtumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.

PENDAHULUAN
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang bersifat universal juga.
Konsumen yang keberadaannya sangat tidak terbatas, dengan strata yang sangat bervariasi menyebabkan produsen melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi produk barang atau jasa dengan cara-cara seefektif mungkin agar dapat mencapai konsumen yang sangat majemuk tersebut. Utuk itu semua cara pendekatan diupayakan sehingga mungkin menimbulkan berbagai dampak, termasuk keadaan yang menjurus pada tindakan yang bersifat negative bahkan tidak terpuji yang berawal dari itikad buruk. Dampak buruk yang lazim terjadi, antara lain menyangkut kualitas atau mutu barang, informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan dan lain sebagainya.

Landasan Teori
                Dalam satu konsiderans UU No. 8 Tahun 1999, isu hukum perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya dengan era globalisasi. Semakin terbukanya pasar nasional akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
                Dalam era ekonomi global jarak antara produsen dan konsumen semakin biasa. Terlebih dalam era digital, produsen dapat menjual produknya ke berbagai Negara melalui electronic business, distance selling, direct selling, ecommerce, multi level marketing, dan online marketing tanpa menghadapi kendala perdagangan (trade barries) yang kompleks dari Negara pembeli. Dengan kemajuan informasi yang begitu cepat, berbagai perangkat yang sudah dituntut untuk secara terus-menerus menyesuaikan dengan dinamika dan perubahan zaman, termasuk masalah perlindungan konsumen yang dalam hukum nasional tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Oleh karena itu, perlindungan konsumen dalam era pasar global menjadi sangat penting, karena konsumen disamping punya hak-hak yang bersifat universal juga mempunyai hak-hak yang bersifat sangat spesifik (baik situasi maupun kondisi). Era perdagangan bebas merupakan suatu era dimana pemasaran merupakan suatu disiplin universal.

Metode Penelitian
Metode penulisan review jurnal ini menggunakan metode Library Research, yang digunakan mengacu pada bahan-bahan yang membahas Hukum Perlindungan Konsumen dan Multi Level Marketing.

Pembahasan
  1. Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Ruang lingkup Perlindungan Konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam satu jenis undang-undng, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum senantiasa terdapa pihak yang berpredikat “konsumen”.
1.      Pengertian Kosumen
Dalam  peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah “konsumen” sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 1 Angka (2) UUPK menyatakan, konsumen adalah Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang teredia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Istilah lain yang agak dekat dengan konsumen adalah Pembeli (koper). Istilah ini dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pakar masalah ekonomi di Belanda, Hondius menyimpulkan bahwa para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai, pemakai produk terakhir dari benda dan/atau jasa. Dengan rumusan itu, Hondius membedakan antara konsumen bukan pemakai terakhir (konsumen antara) dan konsumen pemakai terakhir.
2.      Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan bagian dari Hukum Konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Secara Universal, konsumen umumnya berada pada posisi yang lebih lemah dalam hubungannya dengan pengusaha, baik secara ekonomis, tingkat pendidikan, maupun kemampuan daya saing/daya tawar.
Adapun Hukum Konsumen diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu dengan yang lain, berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.
B.      Hak-Hak Serta Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
1.      Hak-Hak dan Kewajiban Konsumen
Secara umum dikenal ada empat hak dasar, yaitu :
·         Hak untuk mendapatkan Keamanan (The Right To Safety),
·         Hak untuk mendapatkan Informasi (The Right to be Informed),
·         Hak untuk Memilih (The Right to Choose),
·         Hak untuk Didengar (The Right to be heard).
Dalam perkembangannya, organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organization of Consumers Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak, antara lain:
·         Hak Mendapatkan Pendidikan Konsumen,
·         Hak Mendapatkan Ganti Rugi,
·         Hak Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Di pihak lain, konsumen juga dibebani dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap phak penjual atau pelaku usaha, dimana kewajiban itu seperti:
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keselamatan,
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa,
·         Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati,
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
2.      Hak-hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak-hak Pelaku Usaha yang dimuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen meliputi :
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai atas kesepakatan mengenai kondisi dan niai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·         Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik,
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen,
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·         Hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban Pelaku Usaha terhadap Konsumen, Pemerintah dan Masyarakat yang dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha,
·         Memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan atas barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan,
·         Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
·         Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku,
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa serta memberi garansi/jaminan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
·         Memberi kompensasi, gantirugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian,
C.      Sistem Multi Level Marketing
Bisnis Multi Level Marketing (MLM) adalah bisnis dengan modal seadanya. Bisnis MLM hanya membutuhkan dana awal yang minimal sangat kecil. Untuk bergabung dengan usaha MLM pada umumnya modal awal yang harus dikeluarkan berupa Pembelian Formulir Pendaftaran berikut informasi awal, yang nilainya berkisar antara Rp 35.000,00 sampai dengan Rp 300.000,00.
System pemasaran MLM yang terus mendapatkan tempat dihati masyarakat ini, ternyata juga menarik hati perusahaan-perusahaan konvensional untuk berubah menjadi perusahaan yang memasarkan produknya melalui Sistem Multi Level Marketing. Bahkan, ada juga perusahaan yang menjalankan metode pemasarannya melalui system Multi Level Marketing yang berdasarkan prinsip Syariah.
Ø    Pengertian Multi Level Marketing
Multi Level Marketing adalah sebuah system pemasaran modern melalu jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Multi Level Marketing juga disebut sebagai Network Marketing, Multi Generation Marketing, dan Unit Level Marketing. Keunikan pertama dari system Multi Level Marketing adalah Ekslusivitas cara pendistribusiannya. Dimana hasil produksinya bisa dibeli melalui distributor independen tersebut dan tidak dibeli melalui toko, pasar swalayan, dan department store.
D.      Ruang Lingkup Multi Level Marketing
1.      Ciri-ciri Multi Level Marketing
·         MLM merupakan salah satu bentuk Direct Selling atau Direct Marketing yang dibuat untuk memotong birokrasi maupun hambatan dari saluran distribusi konvensional,
·         MLM merupakan Personal Selling dengan mengandalkan komunikasi mouth-to-ear-to-mouth-to-ear yang biasanya mempunyai kredibilitas tinggi,
·         Produk yang dijual harus eksklusif dan dikembangkan melalui R & D yang kuat,
·         MLM membentuk network yang merupakan komunikasi tersendiri dengan brand-royalti serta fanatisme yang tinggi,
·         Penjual sama dengan pemakai,
·         MLM sebenarnya lebih menekankan “recruitment business”,
·         MLM berharap supaya pembeli menjadi life time customers yang ditawari macam-macam produk,
·         Penjual memberi “individualized service” pada pembeli,
·         Penjual berfungsi ganda, yaitu sebagai Distributor dan sebagai Promotor,
·         Basis “target marketnya” adalah unit-unit keluarga yang entry pointnya kebanyakan adalah Ibu Rumah Tangga
2.      Produk yang Dipasarkan
MLM biasanya diterapkan pada produk-produk yang memiliki kualitas tinggi dan unik, artinya tidak mudah diperoleh di pasaran. Contoh : Obat-obatan, Perhiasan Khusus, Peralatan Rumah Tangga, Produk Fashion (pakaian jadi), tas, sepatu, dan lain-lain yang tidak bisa diperoleh disembarang tempat. Pemasaran produk MLM dipandang lebih efektif, karena produk yang dipasarkan oleh member (distributor), langsung sampai kepada konsumen, tanpa harus melewati jalur dstribusi yang panjang.
3.      Bersifat Universal
Bisnis Multi Level Marketing pada dasarnya bersifat universal. Sebab tidak ada criteria-kriteria khusus, seperti ijazah, pengalaman kerja, keterampilan khusus dan lain sebagainya. Siapa saja tidak mengenal status social dapat menggeluti bisnis ini, asalkan telah berusia 17tahun. Dalam dunia MLM, tidak memerlukan investasi atau modal yang besar untuk memulai usahanya, yang penting mempunyai semangat atau jiwa entrepreneurship tinggi, konsisten, focus, ulet, dan bekerja terus. Dan yang paling penting dari itu semua tidak takut gagal dan berani menghadapi resiko.

Resume
  1. Saat ini Undang-Undang yang berfungsi sebagai “umbrella uct” bagi konsumen hanyalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya di bidang Multi Level Marketing, masih dibutuhkan peraturan hukum yang memberikan perlindungakn terhadap konsumen.
  2. Perlindungan hukum kepada konsumen merupakan hal yang semakin penting disebabkan oleh factor-faktor, antara lain:
·         Kedudukan konsumen yang relative lemah dibandingkan podusen,
·         Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai motor penggerak produktivitas dan efisiensi produsen dalam menghasilkan barang dan/atau jasa,
·         Perubahan konsep pemasaran yang mengarah pada pelanggan dalam konteks lingkungan eksternal yang lebih luas pada situasi ekonomi global,
Perlindungan hukum terhadap konsumen diarahkan untuk mencapai tujuan:
·         Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure keterbukaan akses dan informasi serta menjamin kepastian hukum,
·         Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan seluruh pelaku dunia usaha,
·         Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa,
·         Memberikan perlindungan kepada konsumen dari pratek usaha yang menipu dan menyesatkan.

Referensi

Disusun Oleh :
  • Annisa Meidiyoana    (20210919)
  • Dina Munawaroh       (22210064)
  • Dini Triana                   (22210079)
  • Laraz Sekar Arum W   (23210968)
  • Nia Ismatu Ulfa           (24210956)
Kelas   : 2EB05