Sabtu, 30 November 2013

Review UU tentang Kode Etik Akuntan Publik dengan Kewajiban Perusahaan Menyajikan Laporan Keuangan dalam Menghadapi Era IFRS

A.    UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :

Pasal 1
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

Pasal 7
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.

(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.

B.     Kewajiban Perusahaan dalam Menyajikan Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke  dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.

C.     Tujuan dan Manfaat IFRS
-          Tujuan IFRS
1.      Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.
2.      Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
3.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
4.      Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
                                    
-          Manfaat IFRS
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2.      Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.     Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi

Rabu, 06 November 2013

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Review Jurnal : PERSEPSI AKUNTAN PRIA DAN AKUNTAN WANITA TERHADAP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
Pengarang       : Poniman (Politeknik Negeri Semarang)


ABTRACT
The objectives of the research is to analyze the perception of man and woman accountant against business ethic,and to analyze their perception against accountant profession ethic. Data was collected by filling in questioner. Sample taking technique used in the research was proposive random sampling, it means that each accountant profession group is proportionally and randomly made as a sample. Method used in this hypothesis test was Mann-Whitney U Test and Independent-Samples T Test.
The calculation result on the first hypothesis indicates that the number existing in the asymp.sig column is 0,158 (above 0,05). It means that there is no significant difference between man accountant’s perception and woman accountant’s perception against business ethic. The calculation result on the second hypothesis indicates that the number existing in the asymp.sig column is 0,146 (above 0,05). It means that there is no significant difference between man accountant’s perception and woman accountant’s perception against profession ethic.
Keyword: profession ethic, business ethic, accountant

A.    PENDAHULUAN
Perkembangan dunia bisnis mendorong munculnya pelaku bisnis baru yang menimbulkan persaiangan cukup tajam di dalam dunia bisnis. Pelaku bisnis pada umumnya bertujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu sering segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis.
Meningkatnya persaingan dan perubahan global, profesi akuntan pada saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya seorang akuntan dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalismenya.
Masalah etika berlaku untuk semua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik tanpa etika profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini yang dilakukan oleh akuntan baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalisnya seharusnya selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang mencerminkan profesionalitas dimana hal itu telah diintrodusir dalam pedoman dan standar kerjanya.

B.     HASIL dan PEMBAHASAN
Data Penelitian
Kuesioner disampaikan kepada staf pengajar pada perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri (PTN| maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di wilayah Kota Semarang, Akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik (KAP) yang telah memiliki pengalaman mengaudit dua tahun, Akuntan yang bekerja di badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Semarang yang telah memiliki pengalaman mengaudit diatas dua tahun dan Akuntan yang bekerja diperusahaan yang telah memiliki pengalaman bekerja diatas dua tahun di wilayah Kota Semarang.
Hasil Uji
Untuk mengkorfirmasi analisis data, dapat dilakukan dengan melakukan pengujian Mann-Whitney U test. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa dilihat secara keseluruhan angka yang terdapat pada kolom asymp.sig adalah 0,158 (diatas 0,05) yang berarti bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara persepsi akuntan pria dan persepsi akuntan wanita terhadap etika bisnis
Temuan riset ini menunjukkan bahwa di antara responden laki-laki dan perempuan tidak terdapat perbedaan dalam hal persepsi terhadap etika, baik etika bisnis maupun etika profesi. Secara umum dapat disimpulkan bahwa temuan riset ini lebih mendukung pendekatan struktural. Berbeda dengan pendekatan sosialisasi gender yang menyatakan bahwa perempuan cenderung tidak mau melakukan pekerjaan yang membahayakan pihak lain dan lebih cenderung menunjukkan perasaan yang kuat sehubungan masalah-masalah etis dibanding laki-laki, Pendekatan struktural menyatakan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan disebabkan oleh sosialisasi sebelumnya dan persyaratan peran lainnya. Sosialisasi sebelumnya dikuasai/dibentuk oleh penghargaan (reward) dan cost sehubungan peran jabatan. Karena pekerjaan membentuk perilaku melalui struktur reward, laki-laki dan perempuan akan memberi respon yang sama pada lingkungan jabatan yang sama. Jadi pendekatan struktural memprediksikan bahwa laki-laki dan perempuan yang mendapat pelatihan dan jabatan yang sama akan memberikan persepsi etika yang sama pula. Intinya bahwa pendekatan struktural menyatakan tidak ada perbedaan signifikan dalam perilaku etis antara perempuan dan laki-laki.
Kemampuan seseorang untuk memberikan persepsi tentang perilaku tidak etis biasanya dihubungkan dengan faktor-faktor yang berkaitan dengan lingkungan (misalnya lingkungan tempat bekerja, kultur, situasi) dan faktor lainnya yang berkaitan dengan individu itu sendiri (misalnya pengaruh keluarga, nilai-nilai religius, pengalaman, karakteristik demografis). Ada sedikit keraguan pada pernyataan bahwa atribut individual berhubungan dengan alasan moral dan kode etik, namun ada keyakinan bahwa faktor-faktor individual

C.     KESIMPULAN
Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dengan akuntan wanita terhadap etika bisnis. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05 (sign 0,162). Tetapi terdapat kecenderungan bahwa akuntan wanita mempunyai persepsi terhadap etika bisnis cenderung lebih baik dibanding dengan akuntan pria.

Berdasarkan hasil uji Independent-Samples T Test dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara akuntan pria dengan akuntan wanita terhadap etika profesi (sign 0,202). Tetapi terdapat kecenderungan bahwa akuntan wanita mempunyai persepsi terhadap etika profesi cenderung lebih baik dibanding dengan akuntan pria.

Minggu, 07 April 2013

Tugas 1 Bahasa Inggris Bisnis 2


1st Article
English :
Father, his 2 adult children arrested in Texas bank robberies
By the CNN Wire Staff |November 18, 2012
The family that robs banks together stays together. That’s what southeastern Texas authorities allege about a father, son and daughter, tying them to a pair of bank robberies in that state and possibly five others in their native Oregon. Now, weeks after  those heists  occured, the three suspects are in the Fort Bend Country Jail. In a press release issued Friday, the Fort Bend Country, Texas, Sheriff’s Office identified the three as 50 year old Ronald Scott Catt, his 20 year old son Hayden Sott Catt and his 18 year old daughter Abigail “Abby” Catt.

Indonesia :
Ayah, 2 anak dewasanya ditangkap karena perampokan Bank di Texas
Dengan Staf Telegram CNN | 18 November 2012
Suatu keluarga merampas bank secara bersama-sama. Pihak berwenang di Texas Tenggara menyatakan tentang seorang ayah, anak laki-laki dan anak perempuannya tertangkap karena perampokan bank di negara itu dan mungkin lima orang lainnya asli Oregon. Sekarang, seminggu setelah perampokan mereka terjadi, ketiga tersangka berada di Penjara Negara Bend Fort. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat, Negara Bend Fort, Texas, Kantor Sheriff mengidentifikasi 50 tiga tahun sebagai Ronald Scott Catt, 20 tahun putranya Hayden Sott Catt dan 18 tahun nya putri Abigail "Abby" Catt.

2nd Article
English :
Italy has most bank robberies in Europe, study finds
By the CNN Wire Staff | July 1, 2010
Italy has the highest rate of bank robberies in Europe, an Italian study said this week. Of the 4,150 bank robberies that were reported in Europe in 2009, 1,744 or 42 percent were done in Italy, according to the study, which was carried out by the Italian bank watchdog Osservatorio and a trade union, CISL. Northern Italian cities, including Milan and Turin, saw the highest numbers of bank robberies, said the study, which was released Wednesday. One of the reasons Italy sees so many robberies is high cash liquidity, it said.
POLITICS

Indonesia :
Italia memiliki tingkat tertinggi perampokan bank di Eropa, temuan studi
Dengan Staf Telegram CNN | 1 Juli 2010
Italia memiliki tingkat tertinggi perampokan bank di Eropa, sebuah penelitian di Italia pekan ini. Dari 4.150 perampokan bank yang dilaporkan di Eropa pada tahun 2009, 1.744 atau 42 persen yang dilakukan di Italia, menurut penelitian, yang dilakukan oleh pengawas bank yang Osservatorio Italia dan serikat pekerja, CISL. Kota-kota Italia Utara, termasuk Milan dan Turin, melihat jumlah tertinggi dari perampokan bank, kata studi, yang dirilis Rabu. Salah satu alasan Italia melihat perampokan begitu banyak likuiditas kas yang tinggi, katanya.
POLITIK

3th Article
English :
Three bank robberies for Iowa town during Bush, Kerry visits
August 6, 2004
Three banks in this town were robbed Wednesday while President Bush and Democratic challenger John Kerry hosted rival campaign rallies, police said. Davenport Police Lt. Don Gano said all three armed robberies appear to have been “coordinated” to coincide with the campaign visits. Bush and Kerry held events three blocks apart. One person has been arrested in connection with one of those holdups, and investigators are trying to determine whether the other robberies were connected.

Indonesia :
Tiga perampokan bank untuk kota Iowa selama Bush, Kerry mengunjungi
6 Agustus 2004
Tiga bank di kota ini dirampok Rabu sementara Presiden Bush dan Partai Demokrat John Kerry penantang host kampanye terbuka saingannya, kata polisi. Davenport Polisi Letnan Don Gano mengatakan ketiga perampokan bersenjata tampaknya telah "terkoordinasi" bertepatan dengan kunjungan kampanye. Bush dan Kerry mengadakan acara tiga blok terpisah. Satu orang telah ditangkap sehubungan dengan salah satu holdups, dan peneliti berusaha untuk menentukan apakah perampokan lainnya yang terhubung.

Introduce Myself
Hi, my name is Dini Triana, I used to be called Dini. I live in Cijantung. I’m 21 years old and studying in Gunadarma University, in the 6 semester majoring accounting. My hobby is watching tv and swimming. I have 4 sisters and one little brother. I love them so much also my parents too. Thank you

Selasa, 08 Mei 2012

Review Jurnal Subjek Hukum Perdata


Review jurnal : PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA 
Pengarang             :  Sarah S. Kuahaty  
Sumber                   : unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107 

ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
Keyword: pemerintah, subjek hukum.


A. LATAR BELAKANG
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari.

Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
 Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa?

B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata

Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.2 Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject(Inggris).
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum(rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Selainnaturlijkperson sebagai subjek hukum, maka subjek hukum lainnya adalah badan hukum rechtperson. Dalam pengaturannya tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian badan hukum. Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum, salah satunya menurut Rochmat Soemitro rechtperson adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

2. Kedudukan Pemerintah

Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuatan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan yaitu pejabat.
Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan pemerintahan.


3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa

Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum.
Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.

Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum.
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. 


Disusun Oleh :
·                     Annisa Meidiyoana (20210919)
·                     Dina Munawaroh (22210064)
·                     Dini Triana (22210079)
·                     Laraz Sekar Arum W (23210968)
·                     Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas   : 2EB05  

Review Jurnal Penyelesaian Sengketa

Review jurnal     : Prospek Arbitrase Online Sebagai Upaya Penyelesaian   Sengketa Di Luarnegeri  Pengadilan Ditinjau  Dari Hukum Bisnis
Pengarang                 : Solikhah, SH
Institusi                          : Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Sumber                          : http://eprints.undip.ac.id/18258/1/SOLIKHAH.pdf

ABSTRAK

Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat di satu sisi memberikan dampak positif yaitu memperoleh devisa namun di sisi lain dapat menimbulkan sengketa akibat wanprestasi
oleh salah satu pihak. Sehingga, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif untuk menangani aktivitas online. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji permasalahan bagaimanakah pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa di dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia mengingat dalam Undang – undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak diatur secara tegas mengenai arbitrase online, kelebihan, kekurangan dan hambatan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif analitis, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang hasil penelitian disertai dengan analisa mengenai peraturan perundang–undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori–teori hukum dan prospek arbitrase online sebagai upaya penyelesaian sengketa dari segi hukum bisnis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, kuesioner kepada BANI dan interview kepada pengacara yang menangani arbitrase.Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas di dalam sistem hukum Indonesia. Pengaturan arbitrase online secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia karena telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Arbitrase online mempunyai beberapa kelebihan antara lain : waktu dan mekanisme arbitrase online cepat, murah dan sederhana, Kekurangan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia adalah tidak adanya seperangkat kelengkapan dan prosedural serta akses internet yang memadai. Arbitrase online memiliki prospek yang baik untuk menyelesaikan sengketa aktivitas online dilihat dari faktor hukum, potensi, teknologi, bisnis dan sosial. Akan tetapi untuk menerapkan arbitrase online mengalami hambatan yang meliputi : faktor peraturan, keamanan, infrastruktur, budaya, kebiasaan dan institusi. Cara mengatasi hambatan tersebut dengan disusunnya undang – undang baru mengatur arbitrase online dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi,sistem keamanan dan lembaga arbitrase online.

Kata Kunci : Prospek Arbitrase Online, Penyelesaian Sengketa, bisnis
           
I.         Pendahuluan
             Pada umumnya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “apanila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka”.
    Namun sengketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi di mana satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
    Sementara itu pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akan terjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
    Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk mnyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal maupun informal.
    Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan arbitase (perwasiatan), serta proses pnyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yangberbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

II.       Permasalahan

1.   CARA – CARA PENYELASAIAN SENGKETA
    Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain :
a.    Negosiasi ( Negotiation )
    Proses tawar-menawar denganjalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak ( kelompok atau organisasi ) dan pihak ( kelompok atau organisasi ) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.Dalam hal ini negosiasi merupakan komunikasi dua rah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak Memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang  bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiaannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
b.    Mediasi
    Mediasi adalah proses pengikutserataan pihak ketiga dalam penyelesaiaan suatu perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapa definisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley yaitu : dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
    Kemudian pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu pengertian mediasi mengandung unsur-unsur antara lain :
1.    merupaka sebuah proses penyelesaiaan sengketa berdasarkan perundingan
2.    mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3.    mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari
4.    tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikkan,putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, teteapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namur, putuasan tersebut dapat bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.

c.    Konsiliasi
    Konsiliasi hádala usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaiaan.Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan statu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan teteapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal ¡ angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum , yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
    Dengan demikia, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiabn untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator  memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak lepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam snegketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan si antara mereka.

d.    Arbitrase
    Arbitrase ádalah usaha perantara dalam melarikan sengketa.Penyelesaian sengketa melaluilembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internacional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, putusan arbiter mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.Arbitase hádala sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun internacional. Pemerintah telah mengadakan pembaharuaan terhadap undang-undang arbitrase nasional dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatisf Penyelesaiaan Sengketa , dengan demikian  berdasarkan undang-undang tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaiaan statu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa cláusula arbitrase yang tercantum dalam statu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbal sengketa atau statu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbal sengketa.
    Sementara itu, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Statu perjanjian arbitrase tidak menjafi batal walaupun disebabkan oleh statu keadaan, seperti dibawah ini :
1.    meninggalnya statu pihak
2.    bangkrutnya salah satu pihak
3.    novasi ( pembaharuan utang )
4.    pewarisan
5.    berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok
Terdapat dua jenis arbitrase  yakni :
1.    Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
    Merupakan arbitrase yang dibentuk secra khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ini bersifat “insidentil”, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan da fungís arbitrase ini lenyap berakhir dengan sendirinya.
2.    Arbitrase Institucional
    Merupakan statu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “hermanen”, sehingga arbitrase institucional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah Selebi diputus.

Sementara itu di Indonesia terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase, yakni badan arbitrase nasional indonesia ( BANI ) dan Badan arbitrase muamalat Indonesia ( BAMUI ).Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejak tanggal putusan ditetapkan. Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanyakepada pantera pengadilan negeri dan oleh pantera diberikan catatan yang merupakan akta pendaftaran.Dengan demikian , putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Keputusan arbirase bersifat final, berarti putusan arbitrase merupakan keputusan final dan karenanya tidak dapat diajukan Bandung, kasasi, atau memberikan perintah.Putusan arbitrase dibubuhi perintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetep.suatu putusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan. Dengan demikian,permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung Sejas hari pernyataan dan pendaftaram putusan arbitrase lepada pantera pengadilan negeri dimana permohonan tersebut diajukan lepada ketua pengadilan negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan Bandung ke mahkamah agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir.Mahkamah agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan Bandung dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan Bandung tersebut diterima oleh mahkamah agung.

e.    Peradilan
    Dalam hal ini terjadi statu pelanggaran hukum, baik berupa hak seseorang maupun kepentingan umum maka tidak boleh begitu saja terhadap si pelanggar iti diambil statu tindakan untuk menghakiminya oleh sembarang orang. Perbuatan “menghakimi sendiri” sangatlah tercela, tidak tertib, dan harus dicegah.tidak hanya dengan duatu pencegahan, tetapi diperlukan perlindungan dan penyelesaiaan. Oleh karena itu, yang berhak memberikan perlindungan dan penyelesaiaan hádala negara. Untuk itu, negara menyerahkan lepada kekuasaan kehakima yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya yaitu hakim.
    Dalam menegakkan hukum. Hakim melaksanakan hukum yang berlaku dukungan rasa keadilan yang ada padanya berdasarkan hukum yang berlaku, meliputi yang tertulis dan tidak tertulis. Oleh karena itu, disebutkan bahwa hakim atau pengadilan hádala penegak hokum

III.      Kesimpulan

Pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
Negosiasi adalah Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak   lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Mediasi adalah Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna  mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa  menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Arbitrase adalahKekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut   kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut



Referensi
http://eprints.undip.ac.id/18258/1/SOLIKHAH.pdf


Disusun Oleh :
•    Annisa Meidiyoana (20210919)
•    Dina Munawaroh (22210064)
•    Dini Triana (22210079)
•    Laraz Sekar Arum W. (23210968)
•    Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas  : 2EB05

Senin, 30 April 2012

Review Jurnal Hukum Dagang


Jurnal Hukum Dagang
Review jurnal : Perkembangan Wesel Dan Cek Sebagai Alat Bayar Giral
Pengarang      : Agung Sujatmiko*
Institusi         : Universitas Airlangga Surabaya
Sumber         : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/27209113130.pdf 

Abstrak
The payment in trade is not only use cash money, but also commercial paper, such us wissel and cheque. Despite the sameness between wissel and cheque as tool of payment, both are distinct. Whereas wissel is a debit payment, cheque is a cash one. Both of them are regulated by the KUHD, yet cheque is more popular than wissel. People prefer using cheque than wissel, because cheque has more advantages: quick, practical, and save. Recently cheque has been improved and advanced with various features, such as travellers cheque, crossed cheque, incaso cheque, cashier cheque, bilyet digital cheque.
Key words : trade, commercial paper, wissel, cheque.

I. Pendahuluan 
          Kemajuan teknologi dunia demikian pesat ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala sesuatu tang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta dapat di pertanggungjawabkan, khususnya dalam lalulintas pembayarannya.
          Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun alat pembayaran kredit.
          Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-mavam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi, dan dapat di pergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang.
          Salah satu surat berharga yang dipakai dalam lalulintas pembayaran secara giral adalah wesel dan cek. Wesel di atur dalam pasal 100 sampai dengan 177 KUHD, sementara cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan pasal 229d.
          Beberapa faktor yang terkait efisiensi dan efektivitas dalam pembayarannya menjadi penyebab utama mengapa cek lebih populer dikalangan masyarakat luas. Hal ini di sebabkan karena dalam dunia perdagangan global, persoalan tentang tata cara pembayaran menjadi sangat penting, mengingat pengusaha selalu memerlukan dana segar dalam waktu cepat dan tepat untuk keperluan transaksinya dengan pihak ketiga. Oleh kaena itu, persoalan tentang alat bayar apa yang sesuai dengan tuntutan transaksi bisnis, akan berpengaruh pada intensitas penggunaan alat bayar giral yang digunakan.

II. Permasalahan
          Dari uraian di atas, maka permasalahan yang akan di bahas adalah; Bagaimana perbedaan penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral dan, bagaimana perkembangan cek sebagai alat bayar giral?   


III. Pembahasan
     III.a Perbedaan Wesel dan Cek
          Berdasarkan persyaratan formil yang di atur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD, persyaratan formil wesel adalah:
1. Nama surat wesel yang dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
4. Penetapan hari bayar (vervaldaag).
5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
6. Nama orang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
7. Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya.
8. Tandatangan orang yang melakukannya (penarik).
Jika dibandingkan wesel, persyaratan formil cek berbeda. Sesuai dengan pasal 178 KUHD, persyaratan formil cek adalah:
1. Nama cek dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dibayarkan.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tandatangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).

Jika dibandingkan dengan wesel, maka persyaratan cek lebih sedikit. Ada dua persyaratan yang berbeda dengan wesel yakni, pertama dalam cek tidak ada tanggal pembayaran, karena tanggal pembayaran cek adalah pada saat ditunjukkan pada bank. Perbedaan yang kedua di dalam cek tidak menyebutkan nama pemegang, karena wesel diterbitkan dengan klausula atas pengganti (aan order), sedangkan cek pada umumnya diterbitkan dengan kalusula atas tunjuk (aan toonder).


III.b Faktor-faktor Penggunaan Cek dan Perkembangannya
          Sebagai alat pembayaran yang sah, baik wesel maupun cek dapat digunakan untuk bertransaksi dalam dunia bisnis. Disamping itu juga dalam pembayaran antar manusia lainnya. Penggunaan wesel dan cek sebagai alat pembayaran dapat memudahkan urusan bisnis antar pihak. 
          Dalam perkembangannya cek dan wesel banyak di minati oleh masyarakat luas, namun dengan seiring bekembangnya waktu dan semakin maju tekhnologi yang ada cek sudah tidak menjadi alat pembayaran utama karena sudah gencarnya penggunaan kartu kredit. Dalam perkembangan selanjutnya, untuk melaksanakan dan menunjang Sistem Perdagangan di Internasional (SPI), maka dalam pembayarannya perlu menggunakan Cek cBilyet Digital. Menurut Arianto Mukti Wibowo dalam hal ide tentang Rancangan Protokol Cek Bilyet Digital, transaksi di internet yang mengoptimalkan penggunaan sertifikat digital sementara ini barulah SET (Secure Elektronik Transaction). Penggunaan sertifikat digital memang membuat transaksi di internet lebih aman.

IV. Kesimpulan
          Perbedaan utama antara wesel dan cek adalah wesel sebagai alat bayar kredit, sedangkan cek merupakan alat bayar tunai. Disebut alat bayar kredit, karena pembayaran wesel masih digantungkan pada tanggal pembayaran sesuai dengan jenis wesel yang bersangkutan, sedangkan cek tanggal pembayarannya pada saat ditunjukkan pada bank, dan tidak di gantungkan pada tanggal tertentu. 

Referensi
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/27209113130.pdf  

Disusun oleh :
•    Annisa Meidiyoana (20210919)
•    Dina Munawaroh (22210064)
•    Dini Triana (22210079)
•    Laraz Sekar Arum W. (23210968)
•    Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas  : 2EB05