A. UU
nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh
International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan
kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku
bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu
diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk
memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional
ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan
revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar,
sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Saat
ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB
(Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena
tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan
keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia
(global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka
yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki
pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi
global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk
bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Menghadapi
MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015
mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus
mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang
Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan
asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut
adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan
publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal
1
(1) Akuntan Publik adalah seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
ini.
(2)
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin
berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang -
kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal
7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan
permohonan izin Akuntan
Publik
kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik
Asing tersebut.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki
izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin
Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja
profesional asing harus sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing
yang dipekerjakan pada KAP
paling
banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional
untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan
Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi
akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di
Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi
akuntan publik dalam negeri.
Dengan demikian,
Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh
IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan
publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
B.
Kewajiban
Perusahaan dalam Menyajikan Laporan Keuangan
Laporan
keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan
untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini
juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan
disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan
ke dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan
tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan
komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan
keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja
keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi
mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan
keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban
manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
C.
Tujuan
dan Manfaat IFRS
-
Tujuan
IFRS
1.
Memastikan
laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.
2.
Transparasi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
3.
Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
4.
Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
-
Manfaat
IFRS
1.
Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2.
Investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam
mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Sumber
: