Minggu, 01 April 2012

Definisi Hukum

Oleh :
Annisa Meidiyoana (20210919)
Dina Munawaroh (22210064)
Dini Triana (22210079)
Laraz Sekar Arum Wahyuni (23210968)
Nia Ismatu Ulfa (24210956)

ABSTRAK
Bagaimana hukum mengatur aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan? Berikut ini akan dikemukakan definisi hukum dan tujuan dalam kehidupan masyarakat. Namun, pakar hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multierspektif, hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin member definisi untuk “hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah pandangan pesimistis, tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks untuk mendefinisikan hukum. Namun demikian paling tidak dari sejumlah pendapat, diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama lain.
           
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan hal terpenting bagi masyarakat untuk menata kehidupan antar manusia dengan manusia lainnya.

Perumusan Masalah
Rumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai berikut;
1.      Apa pengertian dari hukum ?
2.      Unsur-unsur apa yang terkandung dalam hukum ?
3.      Bagaimana ciri-ciri, sifat dan tujuan hukum untuk masyarakat ?

LANDASAN TEORI
Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Peraturan hidup kemasyarakatan yang dipatuhi dan ditaati  sehinggga menjadi Kaedah Hukum.

PEMBAHASAN
Definisi ilmu Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

Unsur-unsur Hukum
Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus terlebih dahulu mengetahui cirri-ciri hukum, yaitu :
1.      Adanya perintah/ larangan
2.      Perintah/ larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Sifat dari Hukum
            Tidaklah semua orang mau mematuhi kaidah-kaidah hukum. Dan supaya peraturan hidup kemasyarakatan itu dipatuhi dan ditaati  sehinggga menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan harus dilandasi dengan usur memaksa. Dengan demikian peraturan-peraturan itu dapat memaksa orang untuk mematuhi tata-tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) kepada siapa saja yang tidak mematuhinya.

Tujuan Hukum
Secara umum, tujuan hukum meliputi ;
1.      The goal of promoting moraliy (untuk menegakkan moral)
2.      The goal of reflecting custom (untuk mereflesikan kebiasaan)
3.      The goalof social welfare (untuk kesejahteraan masyarakat)
4.      The goal of serving power (untuk melayani kekuasaan)
Dari keempat tujuan hukum diatas, merefleksikan emat pandangan dari beberapa aliran seperti berikut ini.
a.       Aliran teori hukum alam yang dipelopori oleh Thomas Acquinas, berpendapat bahwa hukum harus melindungi esensi kemanusiaan serta sudah seharusnya merupakan refleksi dari kehendak Tuhan. Sebagai contoh, KUHP Indonesia dalam pasal 338 menegaskan : Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
b.      Aliran historian dari Von Savigny dan Sir Henry Maine, bahwa hukum merupakan refleksi dari adat istiadat kebiasaan yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat.
c.       Aliran sociological jurisprudence memandang hukum menuju kesejahteraan masyarakat.
d.      Aliran legal positivism memandang hukum dalam hubungannya dengan kekuasaan politik.

KESIMPULAN
Hukum merupakan suatu unsur yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Siapapun, dimanapun dan kapanpun, hukumlah yang berperan aktif untuk mentertibkan dunia. Bayangkan saja apabila di dunia ini tidak memiliki hukum, maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan berjalan dengan baik dan dapat bertindak sebebas-bebasnya yang akan menimbulkan kekacauan. Dengan demikian peraturan-peraturan itu dapat memaksa orang untuk mematuhi tata-tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) kepada siapa saja yang tidak mematuhinya.

Referensi :
Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta-Purwokerto, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar