Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan (
Suatu Analisis Keperdataan)
Riview
Jurnal : Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan (
Suatu Analisis Keperdataan)
Pengarang
: Ari Wahyudi Hertanto
Sumber
: http://www.scribd.com/tjardamurar/d/55231080-Aspek-Hukum-Perjanjian-Distributor-Dan-Keagenan
Abstrak
Distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan,
asosiasi atau hukum lain yang telah berdiri diposisi antara produsen dan
pengecer. Mereka memiliki peran padapembelian, memberikan atau kontrak
perdagangan terhadap barang konsumsi. SistemHukum Perdata
Indonesia bahwa kontrak dikategorikan sebagai kontrak innominat olehjenis yang
belum diatur dalam sistem. Dengan hormat melalui prinsip-prinsip
tersebutmaka setiap kontrak yang ditandatangani menjadi efektif
sebagai tindakan untuk pihakditandatangani. Penulis di sini
juga menunjukkan pada tren praktek penerapan kontrakstandar
yang dicetak bentuk kolektif. Dalam prakteknya masih memberikan
kebebasansetiap selain itu kontrak standar dan untuk menghormati aditributor dan mengikat
dirinya sendiri ke seluruh struktur bangunan kontrak.
I. Pendahuluan
Lembaga distributor pada prakteknya bukan merupakan suatu
hal yang baru. Namun demikian seiring dengan berkembangnya praktek-praktek
dunia usaha baik dalam skala domestik maupun internasional, sedikit memberikan
suatu pengaruh trhadap bagaimana lembaga distributor dalam menjalankan
usahanya. Tidak jarang lembaga usahanya adalah distributor tetapi justru pada
prakteknya merupakan lembaga sub-distributor atau layaknya sebagai pedagang
eceran.
Distributor dalam dunia perdagangan mempunyai peranan yang
hampir sama dengan lembaga keagenan yaitu sebagai perantara untuk memudahkan
penyampaian barang dari produsen ke konsumen. Namun demikian dalam kurun waktu
sebelum tahun 1990 distributor cenderung kurang diperhatikannya dalam segi
hukum. Hal ini berbeda dengan lembaga keagenan yang oleh Pemerintah RI melauli
Departemen Perdagangan dan Perindustrian telah dikembangkan sedemikian rupa
dalam bentuk lembaga pengakuan agen tunggal, dimana disyaratkan bagi perusahaan
asing yang akan memasarkan barang-barang produksinya di Indonesia harus
menunjuk perusahaan nasional yang akan merupakan agen tunggalnya dan sekaligus
sebagai pemegang merk barang-barang tersebut.
Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur
distributor belum ada, jadi ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah
ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis misalnya,
Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang diatur dalam Surat Keputusan
Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menetukan
bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan.
II. Pembahasan
1. Pengertian Lembaga
Distributor dan Agen
Lembaga distributor ini adalah lembaga dalam perjanjian
keagenan. Lembaga distributor ini terjadi apabila dalam suatu perjanjian dalan
agen tunggal itu tidak merangkap sebagai distributor, dan sebagai agen tunggal
suatu perusahaan dapat menunjuk perusahaan lain sebagai distributor bagi
barang-barang yang didatangkan oleh agen tunggal.
Kebutuhan akan adanya perusahaan yang dapat menjadi
perantara guna memperluas jaringan pemasaran barang-barang dan jasa dari
produsen ke konsumen menyebabkan adanya perusahaan keagenan di Indonesia.
Sementara itu dalam sistem hukum indonesia, terutama dalam hukum perdata dan
hukum dagang tidak ditemukan ketentuan tentang keagenan.
Sebagaimana disampaikan dalam Laporan Pengkajian tentang beberapa
Aspek Hukum Perjanjian Keagenan dan Distribusi yang disusun oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman tahun 1992/1993, dimana agen
dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, kedudukannya adalah
merupakan kuasa prinsipal.
Agen bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya barang
atau jasa tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal. Agen dalam hal
ini berkedudukan sebagai perantara. Jika agen mengadakan transaksi dengan
konsumen maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
Mengenai hubungan distributor dengan prinsipalnya, untuk
memasarkan dan menjual barang-barang prinsipal dalam wilayah dan jangka waktu
tertentu berdasarkan kesepakatan bersama, distributor ditunjuk sebagai
prinsipal. Dalam keadaan ini biasanya distributor bukan berkedudukan sebagai
kuasa prinsipal tetapi bertindak atas untuk namanya sendiri. Distributor
membeli sendiri barang-barang dari prinsipal untuk dijual kemudian.
2. Perbedaan antar
Distributor dengan Agen
Agen dan distributor sebenarnya merupakan dua terminologi
yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula. Namun agen dan
distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa
perantara dari prinsipal ke pada konsumen di wilayah pemasaran tertentu.
a. Agen :
o Pihak yang menjual barang atau jasa
untuk dan atas nama prinsipal.
o Pendapatan yang diterima berupa
komisi.
o Barang dikirimkan langsung dari
prinsipal ke konsumen.
o Pembayaran atas barang yang telah
diterima konsumen langsung kepada prinsipal
b. Distributor :
o Perusahaan yang bertindak untuk dan
atas namanya sendiri.
o Membeli dari prinsipal dan menjual
kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
o Prinsipal tidak selalu mengetahui
konsumen akhir dari produk-produknya.
o Bertanggung jawab atas keamanan
pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
3. Terjadinya Lembaga
Distributor
Dalam rangka pelaksanaan dari penanaman modal dalam negeri
yang tertera dalam UU no. 6 tahun 1968, pemerintah mengeluarkan peraturan
pelaksanaan mengenai pengakhiran kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan.
Perjanjian distributor secara khusus tidak dikenal dalam
KUHPer dan KUHD. Sehingga perjanjian itu dapat digolongkan dalam perjanjian
innominaat (perjanjian tidak bernama), serta keberadaannya dimungkinkan
berdasarkan asas konsesualisme.
4. Dasar Hukum Perjanjian
Distributor
Perjanjian distributor termasuk dalam perjanjian innomiaat
(perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer.
Sekalipun tidak diatur secara khusus tetapi harus tetap tunduk pada peraturan
atau ketentuan umum Buku III KUHPer.
Dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari
buku III yang memberikan kebebasan berkontrak dan sifatnya yang terbuka yang
memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam perjanjian di luar
perjanjian-perjanjian yang terdapat dlam KUHPer Buku III.
III. Penutup
Lembaga Distributor terbentuk pada individu,
perusahaan kemitraan, asosiasi atau hukum lain yang telah berdiri diposisi
antara produsen dan pengecer. Mereka memilikiperan pada pembelian,
memberikan atau kontrak perdagangan terhadap barangkonsumsi.
Pemborong dari sebuah pedagang besar yang diberikan wewenang oleh produsen
untuk menjual kepada pedagang eceran. Bentuk perjanjian yang diadakan oleh para
pihak di dalam perjanjian kedistributoran termasuk dalam perjanjian
innomiaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam
KUHPer, dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Referensi
http://www.scribd.com/tjardamurar/d/55231080-Aspek-Hukum-Perjanjian-Distributor-Dan-Keagenan
Disusun
Oleh :
·
Annisa Meidiyoana (20210919)
·
Dina Munawaroh (22210064)
·
Dini Triana (22210079)
·
Laraz Sekar Arum W (23210968)
·
Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas
: 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar