Review Jurnal
:HUKUM PERIKATAN
Kata Kunci
Pengarang
: Rina Andriana
Institusi
: Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara
Sumber :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22875/6/Cover.pdf
Abstrak
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu
Abstrak
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung
kepada penanggung. Dalam pelaksanaannya pengikatan suatu perjanjian asuransi
saat ini juga dilakukan melalui telemarketing yang berpeluang untuk timbulnya
perselisihan karena pengikatan melalui telemarketing hanya berupa kesepakatan
pra kontrak. Praktek perjanjian Asuransi Jiwa Melalui Telemarketing juga
dilaksanakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life. Penulisan bertujuan untuk menjelaskan
dasar hukum pengikatan asuransi jiwa melalui telemarketing pada Asuransi Jiwa BNI
Life, keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI
Life ditinjau dari sudut aspek hukum perjanjian / hukum perikatan dan
perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketing dalam
hukum pengikatan asuransi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Telemarketing
merupakan penawaran/pemasaran produk asuransi jiwa media telepon yang digunakan
oleh Asuransi Jiwa BNI Life dalam rangka peningkatan pemasaran produk asuransi
jiwa. Akan tetapi, pengikatan asuransi melalui telemarketing hanya merupakan
suatu kesepakatan prakontrak yang tidak mengikat seperti halnya polis asuransi.
Kesepakatan melalui telemarketing dalam pelaksanaannya tidak menjadi suatu alat
bukti karena hanya merupakan kesepakatan lisan
Kata Kunci
Asuransi Jiwa, Telemarketing dan Hukum
Perikatan
I. Pendahuluan
Didalam system pengaturan hukum perikatan
dalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ) menganut
system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun
sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah di
teteapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang diatur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hokum pelengkap ( aanvullendrecht ), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
II. Permasalahan
Dengan demikian, apa yang diatur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hokum pelengkap ( aanvullendrecht ), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
II. Permasalahan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi
antara dua orang ( pihak ) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga
sebaliknya.Terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hokum dalam memberikan
istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
1. Wiryono Prodjodikoro
dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian Verbintenissenrecht (
Bahasa belanda ) oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hokum perjanjian bukan
hokum perikatan
2. R. Subekti dalam bukunya
pokok-pokok Hukum Perdata menulis perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih
luas dari perkataan perjanjian , sebab di dalam Buku KUH III Perdata memuat
tentang perikatan yang timbul dari :
- Persetujuan atau perjanjian
- Perbuatan yang melanggar
hokum
- Pengurusan kepentingan
orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut
overeenkomst, sedangkan hokum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara
itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi
karena Perjanjian ( kontrak ) dan Bukan dari perjanjian ( dari undang-undang )
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang
lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu
peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini
yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
III. Pembahasan
A. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul
dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari
undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni :
a. Perikatan terjadi karena
undang-undang semata, misalnya kewajiaban orang tua untuk
memelihara dan mendidik anak, yaitu hokum kewarisan
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan
yang diperbolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hokum ( tidak sah )
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan
sukarela.
B. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
mengatur asas kebebasan berkontrak dan asa konsensualisme
1. Asas Kebebasan Berkontrak
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang di buat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membutanya.Dengan demikian, cara ini
dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak
diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjianya dan sebagai undang-undang
bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum , dan norma kesusilaan.
2. Asas Konsensualisme
2. Asas Konsensualisme
Asas
Konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas.Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam
pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat
adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri ; cakap untuk
membuat suatu perjanjian ; mengenai suatu hal tertentu ; suatu sebab yang
halal. Dengan kata lain, dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat
subjektif, yakni jika salah satu pihak tidak dipenuhi maka pihak yang lain
dapat minta pembatalan. Sedangkan dua syarat yang lain dinamakan syarat-syarat
objektif , yakni jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi
hukum , artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.dengan demikian ,
akibat dari terjadinya perjanjian maka undang-undang memnentukanbahwa
perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang-undang. Oleh karena itu, semua
persetujuan yang dibuat secra sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Dengan kata lain persetujuan-persetujuan tidak dapat ditarik
kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena
alasan-alasan oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya
persetujuan-persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
C. Wanprestasi
Sementara itu,wanprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan, misalnya ia alpa ( lalai ) atua ingkar janji.adapun bentuk dari
wanprestasi bisa berupa 4 kategori :
1. tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya
2. melaksanakan apa yang
dijanjiaknnya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. melakukan apa yang
dijanjikan tetapi terlambat
4. melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atua
kealapaan debitor sebagai pihak yang melanggar kewajiban, dapat diberikan
beberapa sanksi atau hukuman. Akibat –akibat wanprestasi berupa hukuman atua
akibat akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori :
1. Membayar kerugian yang
diderita oleh krediitur ( ganti rugi ). Ganti rugi sering diperinci
meliputi tiga unsure , yakni :
a) biaya adalah segala
pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu
pihak;
b) rugi adalah kerugian
karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh
kelalaian si debitor;
c) .bunga adalah kerugian
yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh
kreditor.
2. Pembatalan perjanjian
atau pemecahan perjanjian
Bertujuan untuk membawa kedua belah pihak
kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima
sesuatudari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan
sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3. Peraliahan resiko
3. Peraliahan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika
terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah atu pihak yang menimpa barang
dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata.
Hapusnya Perikatan
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa di hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 138 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan
suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. pembayaran merupakan
setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. penawaran pembayaran
tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau
kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang
terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat
batal
j. Lewat waktu
Memorandum Of
Understanding ( MoU )
Merupakan perkembanagan baru dalam aspek
hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini
dikenal.seblumnya , dalam ilmmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada. Menurut
pendapat Munir Faudi, MoU merupakan terjemahan bahasa indonesia yang paling pas
dan paling dekat dengan nota kesepakatan.pada hakikatnya MoU merupakan suatu
perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam
perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.apabila MoU merupakan
perjanjian biasa,yakni salah satu pihak ingkar janji maka pihak yang dirugikan
dapat mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi kalau suatu menorandum of
understanding dianggap sebagai suatu perjanjian pra kontrak maka pihak yang
dirugikan tidak menuntut ganti rugi.
Ciri-ciri Memorandum of Understanding adalah sebagai berikut :
Ciri-ciri Memorandum of Understanding adalah sebagai berikut :
a. isinya ringkas , sering
kali hanya satu halaman saja
b. berisikan hal-hal yang
pokok-pokok saja
c. hanya bersifat
pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
d. mempunyai jangka waktu
berlakunya ( 1 bulan , 6 bulan atau setahun )
Alasan-alasan dibuatnya momerandum of understanding
adalah sebagai berikut :
a. karena prospek bisnisnya
belum jelas sehingga belum bisa dipastikan.
b. Karena dianggap
penandatanganan kontrak masih lama dengan negosisasi yang alot.
c. Karena tiap-tiap pihak
dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam memnandatangani suatu
kontrak.
d. Dibuat dan di tanda
tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian
uyang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang
berkaitan.
Tujuan momerandumof understanding
Di dalam suatu perjanjian
yang didahului dengan membuat mou dimaksudkan supaya memberikan kesempatan
kepadapihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan
atau tidak jika diadakan kerja sama, sehinga agar memorandum of understanding
dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi.jika
salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah
dicantumkan dalam memorandum of understanding akan berakibat bertentangan
dengan hukum petjanjian/perikatan, karena dalam mof belum ada suatu hubungan
hukum antara para pihak , yang berarti belum mengikat.
Dalam hukum perjanjian kedudukan mof baik yang mengandung karakter sebagai kontrak atau tidak mengandung kontrak hanyalah sebagai tahap pendahuluan untuk mengadakan perikatan, sehingga belum mengikat para pihak dan sanksi pun belum dapat diberlakukan.
IV. Kesimpulan
Dalam hukum perjanjian kedudukan mof baik yang mengandung karakter sebagai kontrak atau tidak mengandung kontrak hanyalah sebagai tahap pendahuluan untuk mengadakan perikatan, sehingga belum mengikat para pihak dan sanksi pun belum dapat diberlakukan.
IV. Kesimpulan
Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat
berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat
berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang
bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat
itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang
atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian,
perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut
hubungan hukum. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka
perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan
perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu
perjanjian.
Referensi
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22875/6/Cover.pdf
Disusun Oleh :
Referensi
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22875/6/Cover.pdf
Disusun Oleh :
• Annisa Meidiyoana
(20210919)
• Dina Munawaroh (22210064)
• Dini Triana (22210079)
• Laraz Sekar Arum W.
(23210968)
• Nia Ismatu Ulfa
(24210956)
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar