Review
Jurnal : Peran Hukum
Dalam Pembangunan Ekonomi
Pengarang : Abdul Jali
Institusi : Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang
Sumber : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387
Institusi : Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang
Sumber : http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387
Abstrak
Banyak faktor memainkan peran pengembangan bisnis.
Diantaranya ekonomi, politik, menejemen serta hukum. Aspek hukum sangat penting
dalam menentukan faktor pengembangan bisnis karena faktor hukum menentukan apa
yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Penelitian
ini mengadopsi perspektif sosiologis hukum. Ada dua unsur penting yang diusulkan. Diantaranya hubungan
hukum ekonomi yang tertutup dan timbal balik.
I. Pendahuluan
Berbicara mengenai lingkungan usaha , tentu banyak faktor-faktor
yang mempegaruhi, baik itu faktor ekonomi, faktor menejemen, faktor
politik serta yang tidak kalah penting yaitu faktor aspek hukum. Aspek hukum
merupakan unsur yang sangat penting dalam pengembangan usaha, karena apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan di dalam proses-proses ekonomi dalam
masyarakat. Oleh karena itu tidak jarang para pengusaha menghadapi berbagai
hambatan yang bersumber pada faktor hukum, baik karena tidak adaya peraturan ataupun
peraturan-peraturan yang ridak sesuai.
Beberapa faktor yang berpengaruh dalam pengembangan usaha (khususnya faktor hukum dan
faktor ekonomi) mempunyai hubungan yang berkaitan satu sama lain. Sebagai
gambaran, dalam kondisi ekonomi indonesia sekarang yang cenderung tidak stabil
dan cenderung terus merosot pemerintahan kita mengharapkan sekali ivestor asing
mau datang dan menanamkan investasinya di Indonesia. Tetapi lagi-lagi persoalan
humum (jaminan keamanan dan kepastian hukum) menjadi penghambat keinginan
tersebut.
Sementara itu lemahnya Law Enforcement mengakibatkan proses-proses sosial dalam masyarakat tidak dapat
berjalan dengan baik. Kondisi seperti ini akan mengakibatkan iklim usaha
menjadi tidak kondusif bagi pengembangan usaha dan ekonomi pada umumnya.
II. Permasalahan
Dari uraidiatas nampak jelas bahwa faktor hukum mempunyai
peranan penting dalam pengembangan usaha dan faktor ekonomi. Oleh karena itu di
dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kedua faktor tersebut.
Agar pembahasannya lebih jelas, maka permasalahan diformulasikan
dalam pertanyaan sebagai berikut :
a. Bagaimana hubungan hukum dengan ekonomi ?
b. Bagaimana peranan hukum dalam Pembangunan
Ekonomi ?
III. Pembahasan
A. Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai tujuan memenuhi keutuhan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhannya ini maka muncul kecenderungan bahwa setiap
individuakan berusaha menapainya secara maksimal. Persoalan akan muncul apabila
setiap individu memburu kebutuhannya sendiri dan mencapai kepuasan
masing-masing secara maksimal. Maka pada tingakatn tertentu akan menimbulkan
kekacauan. Kekacauan ini timbul karena adanya tabrakan-tabrkan kepentingan
antara individu dengan individu lainnya. Dengan demikian adanya kebutuhan untuk
menyusun pola interaksi antara sesama anggota masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah masalah rules of game sebagai kebutuhan
ekonomi, dengan kata lain adanya sistem peraturan.
Dengan demikian hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat
bahwa disatu sisi hukum memberikan pengaruh mengendalikan/ mengarahkan terhadap
kehidupan ekonomi, dengan cara meberikan kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan
yang tergolong ke dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai perbuatan pa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses ekonomi dalam masyarakat (Satjipto
Rahardjo, 1985:63).
Sebagai contoh adalah diundangkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang
larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini dikeluarkan
dengan latar belakang terjadinya berbagai ketidak adilan dalam proses-proses
ekonomi yang terjadi selama ini di masyarakat. Oleh karena itu praktik-praktik
ekonomi yang merugikan ini harus dirubah dan diarahkan kepada proses-proses
ekonomi yang lebih adil.
B. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi melalui pembangunan
nasional selama ORBA memang sangat dimungkinkan, sebab pada waktu itu bidang
tersebut menempati prioritas utama dalam strategi pembangunan jangka panjang 25
tahun pertama
Pada waktu itu berbagai kebijakan dan peraturan per-UU-an
dirumuskan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun dalam
pelaksanaan selanjutnya, dengan memberikan tekanan pada usaha bagaimana
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, maka terjadilah kekeliruan
karena pengembangan ekonomi seolah-olah tidak dijiawai aspek kemanusiaan.
Secara teoristis peran hukum dalam pembangunan ekonomi dapat
dijelaskan secara garis besar , yaitu mengikuti model pembangunan ekonomi.
Secara umum ada dua model dalam pembangunan ekonomi, yaitu :
1. Model ekonomi berencana
2. Model ekonomi pasar
Pada model ekonomi berencana, dimana model ini menekankan sifat
pusfosit dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka pembangunan ekonomi dilihat
sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sadar
dan sengaja. Disini negara dianggap sebagai pendukung utama dalam menjalankan
rencana yang sudah dibuat. Disini hukum digunakan untuk menterjemahkan tujuan
pembangunan ke dalam bentuk norma-norma untuk diterapkan.
Sedangkan pada model ekonomi pasar, poses ekonomi tidak
digerakkan dari pusat kekuasaan teteapi diserahkan pada mekanisme pasar,
seperti mekanisme permintaan dan penawaran.
IV. Kesimpulan
Dari seluruh uraian diatas beberapa poin yang dapat dikemukakan
disini sebagai kesimpulan atau penutup adalah sebagai berikut :
a. Hubungan antara hukum dan ekonomi sangat erat
dan bersifat timbal balik. Hukum mempengaruhi perkembangan ekonomi, sebaliknya
ekonomi juga mempengaruhi berlakunya hukum. Hukum memberikan pengaruh
perkembangan ekonomi dengan cara memberikan kaidah mengenai apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan dalam proses-proses ekonomi masyarakat.
b. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat
strategis, dan peranan ini tergantung pada model pembangunan ekonomi yang
dianut oleh suatu negara. Secara garis besar dikenal dua model pembangunan
ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berenana dan ekonomi pasar.
Referensi
http://ebookdatabase.net/39-peran-an-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi-283161387
Disusun Oleh :
• Annisa Meidiyoana (20210919)
• Dina Munawaroh (22210064)
• Dini Triana (22210079)
• Laraz Sekar Arum W. (23210968)
• Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas : 2EB05
• Annisa Meidiyoana (20210919)
• Dina Munawaroh (22210064)
• Dini Triana (22210079)
• Laraz Sekar Arum W. (23210968)
• Nia Ismatu Ulfa (24210956)
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar